-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang pria tega cabuli anak dibawah umur tetangganya sendiri

    Teguh Andika Simanjuntak
    Rabu, 13 Juli 2022, Juli 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T07:55:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tanah Karo, Indometro.id-

    Seorang pria berinisial BHS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo sungguh tega mencabuli anak di bawah umur. Ada pun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS bahwa, Pelecehan seksual ini sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Atas perbuatannya ini pelaku di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin, (5/7/2022) yang lalu. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan di dampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo, SH pada Selasa, (12/7/2022) menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban. 

    "Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (5/72022) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban" jelas KBO

    "Pelaku BHS ini, terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (3/7/2022) yang lalu dan lokasi kejadiannya terjadi di rumah tersangka dan tersangka mengaku bahwa dia melakukan pencabulan ini sebanyak 3 kali." Tambahnya

    Lebih lanjut KBO Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban.  

    Atas kejadian ini pihak Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka. 

    Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tutupnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini