-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Banyuasin Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Joni Karbot
    Senin, 25 Juli 2022, Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T14:44:27Z

    Ads:

    Banyuasin, indometro.id - Polres Banyuasin menyita puluhan pupuk di wilayah Banyuasin, dengan menetapkan tiga tersangka.

    Kasat Reskrim , AKP Hary Dinar, S.I.K.,SH,MH  mengatakan ‎penyitaan dan penggerebekan dilakukan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, pupuk  didatangkan dari Belitang dan  Propinsi Lampung.

    "Ada beberapa mrek pupuk yang di oplos SP36 di ganti karungnya menjadi mahkota TSP, Phonska di ganti kemasan menjadi HI- Kay dan Mahkota Orange, dan tiga tersangka diamankan, FR,RS dan M," jelasnya Hary dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolres Banyuasin.

    Dari keterangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa timbangan , 27 ton lebih pupuk nonsubsidi, mesin jahit dan karung, pelaku memesan pupuk bersubsidi dari Belitang  dan Lampung untuk di oploskan dan di distribusikan ke wilayah Muba dan Jambi.

    "Usah yang di jalankan pelaku selama empat bulan dari keuntungan yang didapat satu karung 50 ribu dalam satu ton mendapatkan 1 juta/ton, "bebernya.

    Pelaku dijerat pasal 122 jo, Pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Jo pasal 8 ayat 1 huruf E UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 miliar.


    Rilis: Polres Banyuasin

    Editor: Joni Karbot.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini