-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pejabat Kemenag Pringsewu Halangi Tugas Wartawan

    Nurul Hilal
    Selasa, 12 Juli 2022, Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T04:05:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Kasubag TU Kemenag kabupaten Pringsewu M, Syakban melakukan tindakan tidak bersahabat dengan wartawan yang sedang melakukan liputan terkait pembangunan pagar kantor Kementerian Agama Pringsewu, Selasa (12/07/2022).

    "Saya atasannya Agus (pegawai Kemenag), media dilarang mengkonfirmasi dan melakukan pengambilan gambar di wilayah pekerjaan proyek pagar Kemenag," ucapnya dengan nada kasar.

    M Syakban melakukan perampasan terhadap handphone awak media yang mengakibatkan handphone  team media tersebut terpelanting jatuh ketanah. 

    Diketahui Kementerian Agama kabupaten Pringsewu sedang melakukan kegiatan pembangunan pagar kantor Kementerian Agama kabupaten Pringsewu dengan nomor kontrak B-0794 KK. 08. 13/ 2 KS.01. 7/6/06 2022 dengan nilai kontrak Rp. 737.277.392,- kontraktor pelaksana CV Trafo Perdana. 

    Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono mengecam keras tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melakukan liputan.

    "Dengan adanya penghalangan tugas Jurnalis yang notabene sebagai kontrol sosial maka proyek pagar Kemenag diduga keras patut dipertanyakan dalam pengerjaannya, Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kepada pihak terkait aparat penegak hukum dan DPRD agar dapat melakukan sidak terkait pekerjaan tersebut," tutupnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini