-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mengenai Limbah Kilang Sagu, DPD JPKP Layangkan Kembali Surat Laporan Klarifikasi ke DLH Kabupaten kepulauan Meranti

    Anang
    Jumat, 08 Juli 2022, Juli 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T02:48:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Kep.Meranti, Indometro.id - Dewan Pimpimnan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau malayangkan surat klarifikasi yang ke dua kali  tentang dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah hasil dari kilang sagu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten kepulauan Meranti, Riau, Kamis, (07/07/2022)

    DPD JPKP Kabupaten Kepulauan Meranti Riau resmi menyurati Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kepulauan Meranti di dampingi ketua pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu ( pekat ib) kabupaten kepulauan meranti ,dan surat laporan klarifikasi yang di layangkan yang ke dua kali nya di terima langsung oleh kasubag umum Dedi Fauzan 

    Ketua DPD JPKP Kabupaten kepulauan Meranti Een  Supriadi menjelaskan kepada media ini dasar melayangkan surat laporan/klarifikasi ke DLH yang ke dua kalinya dari hasil investigasi Tim DPD JPKP ke lokasi kilang sagu  beberapa waktu yang lalu pada bulan maret.

    " Surat klarifikasi yang pertama kita masukan pada bulan Maret ke dinas lingkungan hidup ( DLH) kabupaten kepulauan Meranti sampai saat ini tidak ada jawaban/balasan dari dinas DLH, Seperti nya surat klarifikasi kita tidak di respon sehingga kami melayangkan surat yang ke dua kali nya.

    " Een mengatakan lagi,jika surat yang kedua kali ini juga tidak di respon oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kepulauan Meranti kami akan melaporkan ke kementrian Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) pusat di jakarta," ujar Een supriadi

    "Een Supriadi juga mengatakan dari hasil investigasi itu menyaksikan langsung di lokasi benar ada nya dugaan pencemaran lingkungan di kerenakan ada nya pembuangan limbah dari hasil produksi kilang sagu langsung ke sungai tanpa ada nya tempat  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," kata Een lagi.

    "Salah satu nya kilang yang kami pantau itu adalah kilang sagu milik atas nama Asun dan Opie warga Tiong hoa  yang berada di desa peranap kawasan kecamatan tebing tinggi barat kabupaten kepulauan Meranti,berdasarkan laporan masyarakat maka kita lakukan investigasi ke lokasi," pungkas Een 
      
    " Een Supriadi juga mengatakan jika pihak kilang sagu bernama Asun mengatakan terhadap nya buang limbah ke laut itu udah sejak  jaman dulu sudah biasa dan tidak ada masalah kata Asun ,"ungkap Een ketua jpkp Meranti 

    "Harap Een semoga kali ini ada respon yang positif dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kepulauan Meranti setelah masuk nya surat laporan klarifikasi kami yang kedua kali nya  tentang masalah limbah kilang sagu yang mencemari lingkungan yang juga merusak ekosistem kehidupan sekitar yang dapat berbahaya dampak nya terhadap masyarakat juga,inilah limbah sagu persoalan klasik yang tak pernah terselesaikan di kabupaten kepulauan Meranti riau,"ujar Een 

    "Een spuriadi juga menjelaskan dasar laporan /klarifikasi itu bahwa berdasarkan peraturan per Undang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) di antara nya:

    "UU Tahun 2014 Pasal 18 dan 19 ayat (5) peraturan pemerintah nomor p.12/MENLHK/SEKJEN/PBL 3/5/2020.Tentang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,perlu kita menetapkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

    "UU Tahun 1997 Nomor 23 bahwa dengan di undang - undangkan nya tentang pengelolaan lingkungan hidup ,perlu di lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 1994 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1995 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
    Di mana memiliki 65 pasal yang membahas mengenai pengolahan Limbah bahan berbahaya dan beracun.

    " Merajut juga ke pasal 104 berbunyi : setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 60 ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah. Ungkap nya

    Dan ketua pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu ( pekat ib) Hidayat Abdulrahman SE yang mendampingi ketua jpkp Meranti mengatakan , akan siap mendampingi dan mengiring masalah ini sampai keranah hukum jika tidak ada juga ada respon dan jawaban dari dinas DLH surat klarifikasi yang di layangkan oleh ketua jpkp meranti.

    "Ketua pekat ib siap ber kualisi bersama ketua jpkp untuk membuat laporan atau melaporkan ke kementrian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK ) pusat juga melaporkan ke APH dengan undang - undang yang berlaku ,"pungkas Abdul Rahman.** (wan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini