Jakarta, Indometro.id –
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan
bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja
di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI
sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan
menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor
domestik di Malaysia.
Namun menurut Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), Ida Fauziyah, perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa
Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama
oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh
Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya, Kamis (14/7/2022). Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur
merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu
penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia
termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,”
katanya.
Menaker menjelaskan, keputusan penghentian
PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI
Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Menaker menambahkan, berdasarkan hasil
pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah
menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya
Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam
Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.
Menaker optimis, hasil pembahasan antara
kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil
yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat
terimplementasi dengan baik.
“Kami
mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya
Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah
disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan
sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Suara.com)
Posting Komentar untuk " Menaker RI Temukan Bukti Malaysia Masih Terapkan Sistem Diluar Kesepakatan "