-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Kadispora Karo ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejari Karo

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 21 Juli 2022, Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2022-07-21T12:27:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tanah Karo, Indometro.id

    Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kadispora Karo berinisial RBP sebagai tersangka Kasus Korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo akibat adanya kerugian negara yang di temukan pada kegiatan Pengadaan sarana prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan olah raga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ada ditemukan kerugian negara.

    "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan olah raga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar ditemukan kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp. 200 juta." Ucap Kasi Intel 

    " Atas kerugian negara ini, kita dari Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tersangka berinisial RBP yang saat itu sebagai PPK dan PA dan saat ini tersangka sudah kita tahan dan di titipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe selama 20 hari kedepan". Tambahnya 

    Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan atas kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutupnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini