-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Indonesia Meminta Malaysia Hormati Perjanjian Soal TKI

    redaksi
    Selasa, 19 Juli 2022, Juli 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T02:33:28Z

    Ads:




    Jakarta, Indometro.id - Indonesia menyetop pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, untuk sementara waktu. Alasannya, Negeri Jiran tersebut terbukti menggunakan sistem perekrutan yang tidak ada di perjanjian yang telah disepakati oleh kedua negara.

    Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, berharap Malaysia benar-benar serius untuk menangani kasus ini.

    “Kami berharap kementerian terkait dan lembaga hadir bersama untuk mengambil tindakan. Posisi kami sudah jelas untuk menyetop sementara pengiriman TKI,” kata Hermono.

    1. Indonesia minta Malaysia menghormati perjanjian


    Indonesia sendiri berharap satu hal untuk hasil pertemuan kementerian dan lembaga terkait soal penyalahgunaan sistem perekrutan tersebut.

    “Posisi kami sederhana dan jelas, kami hanya ingin Malaysia menghormati perjanjian yang sudah disepakati,” kata Hermono, merujuk pada Memorandum of Understanding yang ditandatangani kedua negara pada 1 April 2022 lalu.

    Sistem yang digunakan oleh Malaysia ini adalah System Maid Online atau SMO. Sistem perekrutan ini tidak ada di dalam kesepakatan yang telah disetujui dua negara.

    2. Indonesia ingin melindungi TKI yang ada di luar negeri


                

    Hermono juga menegaskan, jika Malaysia masih menggunakan SMO tersebut, berarti TKI akan rentan tereksploitasi.

    “Jika pekerja kami tidak dilindungi, kami tidak ingin mengirim pekerja kami lagi ke sini, karena kami tidak akan tahu di mana warga kami bekerja, seperti apa kontrak mereka, dan sebagainya,” ujar Hermono, dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa (19/7/2022).

    3. TKI rentan tereksploitasi jika direkrut via jalur tidak resmi


    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan posisi TKI rentan terekspoitasi jika mereka bekerja Malaysia dengan sistem ini, bukan sistem yang ada di perjanjian antara dua negara.

    "Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.

    Pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Akibatnya, pekerja migran asal Indonesia pasti akan rentan terekspoitasi.

    Para TKI juga dimungkinkan untuk berangkat ke Malaysia tidak menggunakan visa pekerja, melainkan visa turis.


    (sumber: idntimes.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini