-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Siak Gelar Penyuluhan PTSL-PM

    Anang
    Kamis, 28 Juli 2022, Juli 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T07:28:35Z

    Ads:


    Siak, Indometro.id - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan penyuluhan Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap Partisipasi Masyarakat Pihak Ketiga Kategori ke 4 Tahun 2022, di aula kantor Desa Pinang Sebatang Timur, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Hadir pada giat tersebut Kepala BPN Siak Budi Satrya diwakili Kasi Pengadaan Dan Pengembangan Tanah, Arief.

    "Jadi manfaat sertifikat ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah," kata Arief disaksikan perangkat desa yang hadir pada sosialisasi tersebut.

    Lanjut kata Arief, kegunaan sertifikat lainnya adalah bisa dijadikan jaminan dengan nilai lebih tinggi. Meminimalisir terjadinya sengketa tanah, serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah. Dapat memperlancar dalam kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam program pembangunan infrastruktur seperti tol atau jaringan kereta api, perencanaan pipa irigasi, kabel telepon, penarikan pajak bumi bangunan.

    "Maka kita imbau agar masyarakat segera mensertifikasi tanahnya, untuk berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

    Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan SE menyambut baik pihak BPN yang melakukan sosialisasi.

    "Sebagai pemerintah desa, kami berikan apresiasi kegiatan ini, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat kita agar lebih memahami tata cara penyertifikatan tanahnya. Semoga masyarakat kita bisa menjalankan dan mengikuti proses atau tahapannya," kata Penghulu.

    Kegiatan dihadiri juga oleh, Penghulu Desa Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan SE, Bhabinkamtibmas Bripka Jumi Sihombing, Babinsa Koptu Hari Surahman, Kejaksaan Negeri Siak Hindun Harahap.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini