-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Beli Tanah 100 Hektar Di Kerinci Kanan, Lokasi Misterius, Camat Dan Kapolsek Bantu Mengungkap

    Anang
    Rabu, 06 Juli 2022, Juli 06, 2022 WIB Last Updated 2022-07-06T08:00:23Z

    Ads:


    Siak, Indometro.id - Salah seorang warga kota Pekanbaru, Yasno membeli lahan seluas seratus hektar dari Masudin Khaidir warga yang sama pada tahun 1995, berbuntut panjang. Tanah tersebut tidak bisa ditunjukkan lokasinya oleh Masudin. Alhasil, Masudin pun terancam dilaporkan ke pihak Kepolisian.

    "Saya membeli tanah seluas 100 hektar kepada pak Masudin Khaidir pada tahun 1995. Masudin ini mengaku punya lahan milik yayasan Bina Bangsa di Kecamatan Kerinci Kanan dan dulunya kabupaten Bengkalis sebelum pemekaran jadi kabupaten Siak. Dulu pernah saya cek lahannya, tetapi sudah puluhan tahun dan tidak saya cek lagi, saya lupa dimana lokasinya. Dan saya tanyakan pada pak Masudin namun Masudin tidak kooperatif tunjukkan lahan tersebut," kata Yasno, Rabu (6/7/2022).

    Kemudian, Yasno pun berinisiatif mengumpulkan 49 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai salah satu bukti pembelian lahan tersebut. Setelahnya, Yasno berkoordinasi dengan pihak Pemerintah setempat yakni Pemerintah Kampung Kerinci Kanan dan Pemerintah Kecamatan Kerinci Kanan serta Kepolisian Sektor Kerinci Kanan.

    "Kemarin sudah ada pertemuan secara lisan dengan Ketua Bapekamnya pak Nasrun, dan kebetulan Nasrun ada namanya tertera pada SKGR sebagai pengawai kantor desa saat itu. Tetapi tandatangan pak Nasrun bukan seperti di SKGR tersebut, kata beliau dipalsukan. Lalu saya juga konsultasikan kepada kepala desa dan pak Camat agar saya dibantu untuk menemukan lahan tersebut pak," sambung Yasno yang juga mantan akademisi salah satu universitas negeri di Kota Pekanbaru itu.

    Camat Kerinci Kanan Hardlan Winanda Mulya SSTP saat dikonfirmasi menyampaikan, kesediaannya untuk memfasilitasi upaya penyelesaian persoalan tanah tersebut.

    "Kita akan fasilitasi, semoga ada jalan keluarnya atau solusinya," kata Camat Kerinci Kanan.

    Camat kerinci Kanan menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dari nomor registrasi Surat SKGR.

    "Ada kejanggalan pada nomor registrasi SKGR, yang sudah mencapai angka 1609 dan seterusnya, dalam waktu 7 bulan pada tahun 1995, namun Kecamatan tetap akan berkordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Siak tentang hal tersebut," beber Camat Kerinci Kanan.

    Kapolsek Kerinci Kanan AKP Muhammad Reza SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan masyarakat secara lisan kepada pihaknya.

    "Ada kita terima laporan secara lisan. Dan kita masih pelajari. Hasil pertemuan pihak kita dengan pihak Desa dan Kecamatan yakni bahasa objek lahan yang di maksud belum jelas posisinya,  Pemerintah Kecamatan dan Kampung Kerinci kanan menyampaikan agar Pemilik/ pembeli lahan, dapat menunjukkan dimana daerah lahan yg telah dimilikinya/ dibeli tersebut. Dan pihak Pemerintah Kecamatan / Kampung, dapat memediasi antara pihak atau mengadu data dengan pemilik objek atau yang menguasai lahan tersebut saat ini," jelas Kapolsek.

    "Nasrun yang hadir saat pertemuan, menyampaikan bahwa tidak mengetahui tentang Surat SKGR / tentang jual beli tanah tersebut, dan memastikan tandatangan yang ada di surat tersebut bukanlah tandatangan miliknya," ungkap Kapolsek. (Rlis/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini