Simalungun, indometro.id -
Terlilit utang untuk biaya perobatan mengakibatkan rumah tangga Nonris Saragih (31) dan istrinya Tiur Mutiara Sari Silalahi (32) sering cekcok dan berujung pada penganiayaan.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus Kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dialami korban yang bernama Tiur Mutiara Sari Silalahi (32) dan anaknya yang bernama MS (2) .
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, SH, SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani, SH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (06/07/2022) sekira pukul 12.15 wib, di kediaman di Huta II Sirube- rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Pelaku Nonris Saragih melakukan perbuatan Kekerasan fisik terhadap istri dan anaknya dengan mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang-ulang pada saat istrinya sedang menidurkan anaknya yang bernama MS di dalam kamar.
“Peristiwa bermula dari pelaku Nonris Saragih sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru-paru dan untuk mengobati penyakitnya, Nonris dan Istrinya meminjam uang untuk biaya perobatan,” sebutnya.
Pada hari selasa tanggal 05 Juli 2022, pasangan suami istri itu pergi ke rumah orang tua Tiur Silalahi yang berada di Tiga Urung Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang berjarak ± 7 km dari tempat tinggal keduanya.
Kedatangan mereka untuk meminta bantuan kepada mertuanya ataupun orang tua Tiur Silalahi untuk membayar utang selama pengobatan penyakit paru-paru Nonris Saragih. Namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya, sehingga membuat Nonris Saragih kesal dan langsung pulang meninggalkan istrinya di rumah mertuanya.
Sedangkan Tiur Silalahi dan anaknya tetap tinggal di rumah orang tuanya. Kemudian pada hari Rabu (06/07/2022), Tiur dan dan anaknya yang bernama MS (2) pulang kerumahnya yang berada di Huta II Sirube-rube Nagori Sirube Rube Gunung Purba Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Pada saat itu antara Nonris Saragih dan Tiur Silalahi terjadi cekcok mulut dan selanjutnya NS pergi meninggalkan istri dan anaknya di rumah.
Namun sekira 15 menit kemudian, Nonris Saragih pulang kerumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang.
Dengan parang di tangannya, Nonris Saragih langsung menemui istrinya yang sedang menidurkan anaknya di dalam kamar. Nonris langung mengayunkan parang yang dipegangnya ke bagian kaki istrinya dan kembali mau mengayunkan parangnya kearah istrinya.
Namun Tiur Silalahi berusaha melawan sehingga mengenai anaknya MS. Sementara telapak tangan dan pergelangan tangan Tiur pun bersimbah darah akibat luka kena sabetan parang suaminya.
Bukannya iba, Nonris semakin emosi dan membabi buta mengayunkan parang kearah istrinya. Akibatnya, kepala dan bagian tubuh Tiur Silalahi terdapat luka akibat kena bacok.
Tak tahan dengan perilaku suaminya, Tiur Silalahi Oleh karena korban TMS pada saat itu merasa kesakitan sehingga ia berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan Tiur Silalahi, kemudian tetangga berinisial SRS yang rumahnya tepat di depan rumah Nonris Saragih langsung datang memberi pertolongan.
Meski saksi SRS sudah berada di rumah, Nonris masih melakukan pembacokan terhadap istrinya. SRS berusaha membujuk Nonris untuk menghentikan pembacokan.
Setelah berulang kali membujuk, Nonris Saragih akhirnya meletakan parangnya dan selanjutnya pergi ke samping rumah dan kemudian mengendarai sepeda motor di karenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul.
Setelah menganiaya istri dan anaknya, Nonris Saragih kemudian pergi ke Polsek Dolok Pardamean menyerahkan diri dan mengatakan baru saja membunuh istrinya.
Mendengar keterangan pelaku, personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan Nonris Saragih di Polsek dan selanjutnya personil Polsek Dolok Pardamean melakukan cek tempat kejadian perkara.
Setelah tiba di tempat kejadian, kemudian personil Polsek menghubungi identifikasi dan Unit Jatahnras Polres Simalungun guna bersama-sama melakukan cek TKP.
Saat petugas identifikasi dan Jahtanras Polres simalungun tiba di lokasi, Korban Tiur Silalahi dan anaknya MS sudah dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama.
“Selanjutnya saksi pelapor AS pada saat itu yang piket dan juga turun ke lokasi kejadian sekembalinya dari lokasi kejadian langsung membuat laporan polisi Model A, dikarenakan korban Tiur Silalahi belum bisa untuk membuat laporan agar pelaku Nonris Saragih diproses sesuai hukum yang berlaku”, jelas Kanit PPA.
Terhadap pelaku Nonris Saragih dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Sub Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga dan saat ini pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun. (ds/Jpurba)
Tags: #Polres SimalungunAKP Rachmat AriwibowoKabupaten SimalungunPolsek Dolok PardameanSuami Bacok Istri dan Anak



Posting Komentar untuk "Alasan Nonris Saragih Hingga Tega Bacok Istri dan Anaknya "