-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    3 Orang Saksi Dihadirkan. Suami Tega Buat Surat Keterangan Istri Meninggal, Biar Bisa Nikah Lagi

    Kamis, 14 Juli 2022, Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T05:36:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Simalungun, indometro.com -
    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, SH, kembali menghadirkan 3 orang untuk memberikan keterangan saksi tentang terdakwa Chairuddin Nasution, warga Huta 1 Nagori Bandar yang nekat membuat surat keterangan palsu atas kematian istrinya, Riswati agar terdakwa Chairuddin, bisa menikah lagi, dengan wanita lain, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, secara online, Kamis (14/7/2022).

    Menurut keterangan saksi Rasminum, sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), bahwa pada waktu pengurusan permohonan Chairuddin Nasution, terdakwa mengaku kalau istrinya udah meninggal.


    Dan untuk menonaktifkan kartu BPJS istrinya (Riswati). Gamot pada waktu itu tidak ada karena lagi ke Jambi.


     
    Pengurusan permohonan terdakwa dilakukan pada tanggal 18 Juni 2020. Dan hal itu diketahui oleh Winner M. Simatupang, sebagai Pangulu dan sah ditandatangani Pangulu.

    “Sayapun tidak tau benar kalau Riswati itu sudah meninggal. Hanya pengakuan terdakwa begitulah, “katanya.


     
    Sementara saksi Winner M. Simatupang selaku Pangulu  mengaku “ya saya mengetahui dan apa yang dilakukan sekertaris (Sekdes), ya saya asese. Karena Sekdes saya sudah mengajukan tandatangan, ya saya terima. Mungkin Sekdes sudah lebih tau tentang si korban dan sesuai permohonan terdakwa. Dan soal korban meninggal, saya sendiri tidak tau”.


     
    Lanjutnya, memang 2 tahun terahir, korban gak ada di kampung itu.


     
    Dan saksi lainnya, Sinaga sebagai Gamot Huta 1, juga mengaku tidak mengetahui mati tidaknya korban.

    Dan saya tidak pernah bicara sama terdakwa tentang  korban, pungkasnya.

    Sementara, Abdulrahman Tindaon sebagai Ketua STM terdakwa mengaku tidak ada laporan kepada sarikat, bahwa istri terdakwa sudah meninggal.

    Saya tidak tau kejadian ini. Baru dipanggil polisi, baru tau, katanya.



    Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa, “ini membuat surat kematian atas anjuran atau ide siapa ? Terdakwa menjawab “atas ide sekretaris desa yang mulia. Saya tidak tau hukum yang mulia,”ujar terdakwa sambil menangis.

    Mendengar keterangan semua saksi dan terdakwa, maka Ketua PN Simalungun, Nurnaningsih Amriani, SH, MH, memutuskan untuk  melanjutkan sidang, pada tanggal 21 Juli mendatang 2022.

    Seperti diketahui, Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun mengeluarkan akte kematian nomor 1208-KM-08042021-0008, yaitu pada tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Janrisman Tuah Damanik, SH, MSi, sebagai Kadis Capil Simalungun.


     
    Dalam akte menerangkan, bahwa di Huta 1 Nagori Bandar, pada tanggal 27 September 2018, bahwa bernama Riswati, lahir di Bah Jambi, 08- 01 – 1967, telah meninggal dunia.

    Hal itu diungkapkan Donal P. Nainggolan, sebagai Kepala Bidang Capil Simalungun saat memberikan keterangan saksi, di PN Simalungun, pada Senin (11/7/2022) lalu.

    Donal P. Nainggolan mengatakan, akte tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan terdakwa dan mengisi formulir, beserta surat keterangan dari Pangulu Huta 1 Nagori Bandar yaitu Winner M. Simatupang yang mana Capil tidak mengecek ke Huta 1 Nagori Bandar.


     
    Karena tugas pihaknya hanya menerbitkan akte kematian atas nama Riswati dan sesuai prosedur yang sudah dilengkapi.

    Akibat ulahnya terdakwa, korban Riswati, memutuskan membuat pengaduan ke pihak berwajib karena tidak bisa mengakses datanya dan tidak bisa menggunakan KTP nya lagi untuk keperluan yang lain seperti membuka rekening tabungan, mencari kerja dan lainnya.

    Suaminya Chairuddin Nasution (63), warga Huta 1 Nagori Bandar, nekat membuat surat keterangan palsu atas kematian korban Riswati agar Chairuddin bisa menikah lagi, dengan wanita lain bernama Pariyem (istri ke 2) dan untuk keperluan anaknya menikah, tanpa dilengkapi kedua orangtua. (Jpurba/L. Tumangger)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini