-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Warga Desa Senderak Desak Aparat Penegak Hukum Periksa Kades Senderak

    Anang
    Jumat, 17 Juni 2022, Juni 17, 2022 WIB Last Updated 2022-06-17T14:06:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bengkalis, Indometro.id - Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah Pusat pada tahun 2022 menyalurkan program perlindungan Sosial berupa bantuan langsung (BLT) melalui Dana Desa (DD), Sesuai UU no 2 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara. Penggunaan dana desa tahun 2022 untuk BLT Desa  sudah tepat sekali. Kebijakan tersebut untuk meminimalisirkan dampak buruk pandemi covid 19 bagi warga desa. Serta mempercepat penuntasan kemiskinan di Desa.

    Akan tetapi tidak demikian yang terjadi dengan Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pada pelaksanaan penyaluran BLT Sosial DD terindikasi terjadi penyimpangan dan ketimpangan sehingga pada saat ini timbul polimek dan permasalahan di Desa antara warga Desa dengan kepala Desa. Kenapa tidak, Ini terbukti beberapa warga Desa senderak telah melaporkan Kepala Desa ke pihak Polres Bengkalis terkait tindakannya yang dinilai mengangkangi perturan dan perundang undangan, Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan DIDUGA Bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

    Berdasarkan keterangan Informasi yang diterima dari tiga orang pelapor diantaranya berinisial Zi , Kr dan Fi kepada tim media pada saat di konfirmasi di kediamannya di jalan Utama Meskom RT/RW 01/01 Desa Senderak lebih kurang pukul 13.30 wib tanggal 16/6/2022 menurutnya bahwa pihak desa telah memberikan BLT sosial sebesar Rp.168 juta rupiah untuk Delapan (8 ) kelompok peternakan masing masing Perkelompok menerima sebesar Rp.21.000.000 juta rupiah sesuai ketentuan di potong pajak Rp.2.000.000 juta.Ironisnya kepala desa melakukan pemotongan lagi setelah masing masing dipotong untuk pajak entah untuk apa kegunaannya tanpa memberikan penjelasan pada masing masing kelompok Sebesar Rp.5.000.000 juta lagi. Diduga pemotongan itu untuk kepentingan kepala Desa sendiri, Atas tindakan tersebut kuat dugaan ada indikasi pungli.

    Lebih jauh tiga orang Narasumber itu menjelaskan bahwa tindakan Kepala Desa senderak bukan hanya pada pemotongan dana BLT sosial saja akan tetapi Kepala Desa membuka peluang untuk penerimaan dijadikan Staf Desa. Sesuai aturan Pemerintah, Kepala Desa memang boleh menambah pekerja menjadi stafnya akan tetapi harus disesuaikan kekuatan keuangan desa. 

    Bagaimana keuangan dana desa akan mampu membayar sesuai amanat peraturan, Sementara jumlah setap dikantor desa saat ini berjumlah 30 orang, Ini mengalahkan anggota staf Kecamatan sungguh luar biasa katanya. Bukan kah dengan 10 orang saja sudah cukup itu sudah maksimal dimana mana desa, Kemudian apakah dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat tidak habis hanya untuk membayar honor staf Desa saja , lalu kapan membangun desanya sementara dana tersebut habis hanya untuk membayar anggotanya saja, Orang sebanyak itu mau mengerjakan apa tentu lebih banyak santainya dari pada pekerjaan kantor. Apakah ini bukan pemborosan namanya. Wajar saja jikalau desa senderak ini mendapat rangking terakhir terburuk dari sebanyak desa yang ada di Bengkalis," Ungkapnya.

    Kemudian dalam hal penerimaan staf Desa, Kepala Desa meminta imbalan berupa uang yang besarannya bervariasi dari Rp.3.000.000.(Tiga juta rupiah) sampai Rp.5.000.000.(Lima juta rupiah) Uang imbalan tersebut diterimanya melalui tangan orang lain dan ada juga langsung ke tangannya sendiri. 

    Dikatakanya juga Hutan manggrove yang berada di kawasan lindung atas nama Kelompok di perjualbelikan yang di prakarsai oleh kepala, Padahal tujuan pembentukan kelompok manggrove adalah untuk menjaga kelestarian Hutan manggrove dan mencegah abrasi pantai.

    Terkait laporan ke pihak Polres Bengkalis mereka membenarkan bahwa benar dirinya telah melaporkan dikarenakan tindakan Kepala Desa sudah melampaui batas tidak mencerminkan seorang pemimpin sehingga banyak masalah masalah yang timbul baik terhadap penggunaan dana desa hal ini memang patut dilaporkan, Maunya BPK turun mengaudit penggunaan dana di Desa kami semenjak dipimpinnya, Termasuk penggunaan dana PPKM masa covid (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat) yang di silpakan pada tahun 2021 lalu untuk apa dan bagaimana pembuktiannya," Ungkapnya dengan nada Kesal.

    Sementara itu Kepala Desa senderak Hariyanto sudah berkali kali didatangi kekantornya oleh tim media untuk dikonfirmasi terkait keluhan warga masyarakat Senderak, Namun sayangnya setiap kali datang kekantor Kades tidak pernah dijumpai bahkan ketika ditanya pada perangkat desa bermacam macam alasan ada yang mengatakan bapak belum masuk kantor, Bapak rapat entah dimana, Bapak baru sebentar keluar bahkan macam macam alasan setiap tim media mendatangi kantor desa. Bahkan dihubungi melalui via Handphone sulit dihubungi sehingga berita ini dirilis.

    Ketua BPD desa senderak selaku pengawas desa pada saat dikonfirmasi diruang kantornya pada tanggal 11/6/2022 pada pukul 14.15 wib oleh tim media mengatakan bahwa terkait tindakan kepala desa terhadap pemotongan dana bantuan sosial peternakan hewan. Selain pajak sebesar Rp 5.000.000. Bahwa BPD Desa tidak mengetahui. Karna desa tidak memberitahu pihaknya. Bahkan terhadap tiga orang warga masyarakat nya yang melaporkan Kepala Desa  ke Pihak Polres Bengkalis pun tidak tahu. Namun BPD Desa Senderak sangat menyesalkan kenapa warganya melaporkan Kepala Desa tidak konsultasi dengan BPD desa terlebih dahulu. kata ketua BPD.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini