-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tahun Ajaran Baru Menjadi Momok Yang Menakutkan Bagi Wali Murid SMPN1 Bengkalis

    Anang
    Selasa, 07 Juni 2022, Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T05:13:57Z

    Ads:


    Bengkalis, Indometro.id - Orang tua wali murid sekolah SMPN 1 Bengkalis di Bengkalis mengeluh harga baju seragam putra putrinya mencapai lebih kurang Rp 2.225.000. Harga tersebut dinilai cukup mahal apalagi disaat ekonomi masyarakat seluruh belahan dunia khususnya Indonesia lagi parah dan terpuruk akibat penyebaran wabah virus covid-19. Hal ini masih sangat dirasakan dampaknya sampai sekarang oleh seluruh masyarakat. 

    Tahun ajaran baru merupakan waktu yang ditakuti oleh wali murid.Ketakutan ini cukup beralasan karena anak anak mereka yang masuk sekolah harus membeli baju seragam sekolah dengan harga jutaan rupiah. Ironisnya baju seragam itu harus dibayar dan dibeli pada toko APRIL JULI yang terletak di jalan Subrantas desa wonosari kec.bengkalis kab. Bengkalis. Parahnya lagi harga baju seragam sekolah yang dijual oleh toko tersebut harganya melebihi diatas harga pasar. " DIDUGA KUAT" Ada konspirasi antara pihak sekolah dan toko penyedia untuk mencari keuntungan.

    Pemilik konfeksi Teti ketika dikonfirmasi terkait pengadaan baju seragam sekolah di tokonya mengatakan bahwa penyediaan baju itu berdasarkan permintaan wali murid. Sama sekali tidak ada kerja sama dengan sekolah atau kerja sama dari sekolah. Ketika ditanya kembali apa mungkin para orang tua wali tahu sementara di toko ibu bukan toko konfeksi melainkan toko penjual baju bekas. Mustahil mereka memesan di toko ini kalau tidak ada arahan atau instruksi dari pihak yang bersangkutan. Pemilik konfeksi hanya tertegun.

    Berdasarkan keterangan beberapa wali murid menjelaskan kepada tim media didepan toko Juni April mengatakan bahwa mereka tidak pernah memesan baju seragam dan tidak tahu jikalau harus membeli di salah satu toko di jalan subrantas. Menurutnya mereka membayar baju seragam berdasarkan instruksi via Hand phone wa group wali murid yang dikelola oleh pihak sekolah," cetusnya

    Adapun beberapa jenis baju seragam sekolah dan satuan harganya diantaranya. Baju biru putih Rp.262.000, Baju Binsus Rp.268.000. Baju batik Rp.267.000. Baju Pramuka Rp.280.000. Baju Melayu Rp.270.000.Baju olah raga Rp.250.000.Kain samping Rp.255.000. Topi dan Dasi Rp.80.000.  Dua set kaos kaki Rp.70.000. kacu Pramuka Rp.90.000. Ikat pinggang Rp.38.000.dan PIN Nama Rp.95.000.

    Sementara Kepala sekolah SMPN 1 Bengkalis Amrizal S.Pd.M.Pd ketika ditemui diruang kerjanya sekira pukul 10.00 wib. tanggal 6/6/2022 mengatakan bahwa pihaknya tidak menyuruh ke toko yang dimaksud dan tidak ada kerja sama.mungkin saja mereka membeli dikarenakan pada tahun yang lalu membelinya disitu. Sekolah SMPN1 ini adalah sekolah binaan kata kepala sekolah. Ketika ditanya apakah bapak tau bahwa toko konveksi yang dituju bukanlah toko konfeksi melainkan adalah toko penjual baju bekas kepsek menjawab tidak tau.

    Kepala dinas pendidikan kabupaten bengkalis melalui sekretaris pendidikan Agusilfridimalis SH. pada saat dijumpai diruangan kantornya dijalan pertanian kec Bengkalis kabupaten Bengkalis pada tanggal 6/6/2022 sekira pukul 11.15 wib. mengatakan bahwasannya pihak dinas sudah mengintuksikan kepada seluruh sekolah agar senantiasa mengikuti aturan yg telah ditentukan lebih lebih terkait pengadaan baju seragam sekolah dan masalah baju Nasiaonal yaitu baju biru putih dinas akan mengintruksikan pada sekolah untuk tetap dipakai pada hari Senen dan Selasa sesuai ketentuan pemerintah.

    Kemudian berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah sangatlah jelas tugas fungsi komite diantaranya memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan dan kebijakan pendidikan, mengawasi pelayanan pendidikan sesuai peraturan dan perundang undangan serta menindak lanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi peserta didik, orang tua/ wali. Komite perlu dilibatkan karna keberadaan komite harus benar-benar diberdayakan

    Akan tetapi lain halnya pada ketua Komite SMPN 1 Bengkalis Tizen Ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait masalah pengadaan baju seragam dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah merasa menyuruh wali murid membeli baju seragam ditempat itu. Karena setiap ada rapat sekolah tidak pernah diundang atau dilibatkan didalam musyawarah oleh pihak sekolah. Baik tentang penerimaan siswa dan lain lain kecuali urusan yang kecil baru diundang untuk musyawarah. Seharusnya komite diundang diajak musyawarah tapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh sekolah ungkapnya.

    Menurut keterangan Ketua LSM BAK-LIPUN (Badan Anti Korupsi - Lembaga Inventarisir Pemantau Uang Negara) Bengkalis Rahman siregar mengatakan berdasarkan UU no 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 tentang Pendidikan Nasional didalam pasal itu mengatur bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi Hak asasi manusia,nilai keagamaan,nilai kultural serta kemajemukan bangsa. Begitu juga sebagaimana yang tercantum didalam Permendikbud no 45 tahun 2014 tentang Baju seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sangatlah jelas uraiannya.

    Dikatakanya bahwa penyediaan baju seragam yang di beli di salah satu toko itu.semuanya adalah trik trik dari sekolah yang sebelumnya sudah dirancang sedemikian rupa agar seakan akan pihak sekolah tidak terlibat.intinya semua itu sudah di sekenario. Kenapa tidak terbukti seluruh siswa/siswi SMPN 1 Bengkalis melalui wali murid membeli di toko April Juni yang terletak jl Subrantas Wonosari timur dan menanda tangani serah terima pembelian baju seragam , Memangnya di Bengkalis tidak ada toko lain. Sementara diketahui toko April Juni bukanlah merupakan toko konfeksi, Izin toko nyapun perlu dipertayankan keabsahannya. Kuat dugaan baju seragam itu dibeli perkodi diluar daerah Karna lebih murah. Hanya saja penyedia tinggal menyablon dan membordil saja," pungkasnya.

    Lebih jauh Ketua LSM BAK-LIPUN (Badan Anti Korupsi - Lembaga Inventarisir pemantau Uang Negara) Rahman Siregar menjelaskan jumlah murid baru SMP negeri  putra putri sebanyak 233 orang. Jika Per siswa harus membayar atau membeli baju seragam sebesar Rp 2.225.000 ( Dua juta Dua ratus Dua Puluh Lima Ribu) jika dikalikan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 518.425.000.(Lima ratus Delapan belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sementara kita tahu ukuran baju siswa tidak sesuai badan seharusnya dilakukan pengukuran pada masing masing siswa/siswi sebelumnya. Jikalau di ukupun itupun hanya formalitas terbukti baju kebesaran.

    Untuk itu dalam hal ini ketua LSM BAKLIPUN Rahman Siregar  meminta dengan tegas kepada Bupati bengkalis Kadisdik Bengkalis, Anggota DPRD yang membidangi bagian Pendidikan bertindak tegas pada Kepsek beri sanksi yang setimpal. Segera panggil oknum sekolah yang bekerja sama sengaja mengambil kesempatan mencari keuntungan dengan trik dan sekenario yang dilakukan mengangkangi peraturan dan perundang undangan," ungkap Rahman Siregar mengakhiri. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini