Medan, Indometro.id -
Seorang pemuda pengangguran telah melakukan aksi Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS), kadian tempat perkara (TKP) tepatnya dijalan Garu VI, Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas.
Dalam melakukan Aksi kriminalnya (IPL) dibilang "Nekat" dan tak segan melukai korbannya, "gimana tidak saat berusaha kabur pelaku IPL (22) tersebut yang belakangan diketahui beralamat diJalan Bajak V kampung cokelat Kel. Harjosari II (Medan Amplas) berhasil dibekuk satuan Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Rabu kemarin
Sedangkan korban yang berinisial UAS (41) seorang ibu rumah tangga sekaligus juga pemilik warung yang beralamat diJalan Garu VI kel.harjosari Kecamatan Medan Amplas.
Menurut relies yang diterima Kamis (9/6/2022) menyebutkan, aksi pencurian itu berawal saat Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chaniago SH MH menerima informasi adanya aksi yang mengganggu Kamtibmas
Dia lalu menghubungi Kanit Reskrim AKP Ridwan SH yang saat itu sedang bersamaj Panit Iptu Harles Gultom SH yang sedang melakukan patroli di lapangan guna memantau situasi Kamtibmas bersama personil lainnya
Kapolsek Faidir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi aksi perampokan tersebut
Beruntung, sebab diwaktu bersamaan team Tekab Polsek Patumbak kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian dan sempat melihat korban sedang mengejar pelaku yang berupaya kabur usai membawa kabur hasil kejahatannya
Bahkan korban sempat meraih baju pelaku namun pelaku berusaha melepaskan diri dari cengkeraman korban sembari memukuli korban.
Karena tak tahan dipukul bahkan ada yang mengenai mata korban, akhirnya korban melepaskan pelaku yang kemudian kabur, sedangkan korban hanya berteriak rampok
AKP Ridwan langsung perintah kan personil untuk mengejar pelaku yang coba kabur dengan melompat tembok rumah warga. Tak lama berselang, personil berhasil meringkus pelaku
AKP Ridwan lalu mendatangi korban seraya meminta keterangan dari korban yang diperoleh pengakuan bahwa pelaku masuk ke warung korban dmana pada saat itu korban sedang di dalam rumah sementara warung nya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga.
Korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yang ada di warung tersebut. Menyadari kasinya ketahuan pelaku panik dan langsung melarikan diri.
(pelaku serta hasil curian) |
Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke komando Polsek Patumbak dan korban membuat Laporan Polisi s
erta membuat permintaan visum et repertum untuk memeriksakan mata korban yang dipukul oleh pelaku pada saat hendak melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua bungkus rokok Sampoerna dan dua kunci
Pelaku di erat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.
(Haris)