Reduce bounce ratesindo Peraturan Dan Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia Kapolri Baru - Indometro Media

Peraturan Dan Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia Kapolri Baru




Indometro.id - Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Berikut biaya tilang terbaru di indonesia

1. Tidak ada STNK 

Rp. 50,000

2. Tidak bawa SIM 

Rp. 25,000

3. Tidak pakai Helm 

Rp. 25,000

4. Penumpang tidak pakai Helm 

Rp. 10,000

5. Tidak pakai sabuk pengaman 

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

7. Tidak pasang isyarat mogok 

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan 

Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil 

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK 

Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS 

Rp. 70,000

12. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin 

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

 JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH WASPADALAH

"Semoga bermanfaat".


(Ep)/kapolri

Posting Komentar untuk "Peraturan Dan Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia Kapolri Baru"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?