-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Peraturan Dan Biaya Tilang Terbaru Di Indonesia Kapolri Baru

    Rabu, 15 Juni 2022, Juni 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T02:50:24Z

    Ads:




    Indometro.id - Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Berikut biaya tilang terbaru di indonesia

    1. Tidak ada STNK 

    Rp. 50,000

    2. Tidak bawa SIM 

    Rp. 25,000

    3. Tidak pakai Helm 

    Rp. 25,000

    4. Penumpang tidak pakai Helm 

    Rp. 10,000

    5. Tidak pakai sabuk pengaman 

    Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin

    - Mobil Rp. 20,000

    - Motor Rp. 10.000

    7. Tidak pasang isyarat mogok 

    Rp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalan 

    Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil 

    Rp. 20,000

    10. Melanggar TNBK 

    Rp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMS 

    Rp. 70,000

    12. Tidak miliki spion, klakson

    - Motor Rp. 50,000

    - Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalin 

    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri

    Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

     JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 

    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH WASPADALAH

    "Semoga bermanfaat".


    (Ep)/kapolri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini