-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ormas PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Tunda Bayar di Bengkalis

    Anang
    Kamis, 23 Juni 2022, Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T08:01:02Z

    Ads:


        Ket Foto : Ketua Umum Ormas PETIR Jackson (Kanan) Menyerahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Bengkalis ke Gedung Bundar Kantor Jampidsus Kejagung RI, Kamis, (23/06/2022).

    Jakarta, Indometro.id - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ke Kejaksaan Agung RI, Kamis, 23 Juni 2022.

    Tak tanggung-tanggung, Ormas PETIR meminta Korps Adhyaksa melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan Milyar yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    "Benar, baru saja kita laporkan ke Gedung Bundar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh Bapak DR Febrie Adriansyah, SH MH," sebut Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson usai menyerahkan laporan 

    Laporan ini, dipaparkannya, terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

    Dijelaskannya singkat, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

    Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.

    "Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan milyar untuk ADD untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," urainya lagi.

    Hasil temuan tim, lanjutnya, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar.

    "Dugaan Modusnya berjudul Tunda bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Ibarat istilah hutang, telah terjadi 'gali lobang, tutup lobang'. Kemana raibnya Rp65 Milyar itu. Yang meneken Perbub (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Jackson.

    Dugaan kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.

    "Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," harapnya.**

    Sumber : Rilis Ormas PETIR
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini