-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Untuk Golongan tertentu Resmi Naik

    Selasa, 14 Juni 2022, Juni 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-14T03:51:13Z

    Ads:



    Bondowoso, indometro.id - 


    Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu mulai 1 Juli 2022.

    Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

    Adapun kebijakan tersebut seiring dengan berlakunya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.

    dilansir dari https://www.nesiatimes.com, bahwa 
    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

    “Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan,” terangnya, Senin (13/6/2022).

    “Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” sambungnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif listrik kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah itu jumlahnya 2,5 juta pelanggan, atau hanya tiga persen dari total pelanggan PLN.

    Bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA serta bisnis dan industri kecil-menengah, Rida menyebut tarifnya tetap.

    Sama halnya dengan pelanggan golongan bersubsidi yang juga tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

    Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

    Hal itu, sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    berikut rincian penyesuaian tarif tenaga listrik:

    – Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

    – Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

    (AR)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini