-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Memahami Alur Pelayanan Rawat Jalan Pasien BPJS Di RSUD dr. Iskak

    Sabtu, 11 Juni 2022, Juni 11, 2022 WIB Last Updated 2022-06-11T06:57:02Z

    Ads:












    TULUNGAGUNG-INDOMETRO-RSUD dr. Iskak Tulungagung sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang melayani pasien umum serta pasien pemegang kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Pasien pengguna BPJS terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pasien BPJS mandiri, dan pasien PBI. Untuk pasien BPJS mandiri ini dikenakan iuran setiap bulan yang dibayarkan secara mandiri oeh pasien yang terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Tentunya ada perbedaan iuran dalam tiap tingkatannya. 

    Sementara itu, untuk pasien PBI iuran telah ditanggung oleh pemerintah. Di RSUD dr. Iskak Tulungagung pun tentunya juga melayani pasien BPJS mandiri atau PBI. Untuk pasien tersebut ketika melakukan kunjungan rawat jalan harus menyertakan berkas-berkas sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan.


    “RSUD dr. Iskak Tulungagung merupakan rumah sakit rujukan regional sekaligus sebagai fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL),” terang Kasi Penelitan dan Monitoring Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Heru Eko Santoso. “Untuk alur pasien rawat jalan dengan menggunakan kartu BPJS pun syaratnya harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, kartu BPJS yang aktif, serta KTP asli,” sambungnya. 

    Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini biasanya dari Puskesmas ataupun dokter keluarga sesuai dengan faskes 1 pasien. Surat rujukan dari faskes 1 ini memiliki masa berlaku hingga tiga bulan dari masa diterbitkannya surat. Artinya pasien harus menggunakan sebelum tiga bulan tersebut, sebab jika lebih dari jangka waktu tersebut maka surat rujukan tidak dapat digunakan dan harus mengurus kembali ke faskes 1. 

    Surat rujukan ini pun hanya dapat digunakan untuk satu kali kunjungan ke poliklinik sebagaimana yang tertera. Setelah berkas-berkas berupa surat rujukan dari faskes 1, kartu BPJS dan KTP asli telah dipegang pasien, maka dapat langsung menuju ke loket pendaftaran BPJS di RSUD dr. Iskak Tulungagung. 

    Reservasi Pendaftaran pasien BPJS ini pun dapat dilakukakan secara onsite dan juga online menggunakan aplikasi SI POETRI serta WA dan SMS. 

    “Pasien yang akan melakukan kunjungan poli untuk rawat jalan dapat melakukan reservasi  pendaftaran secara online H-1 kunjungan poli. Hal ini tentunya sebagai upaya kami untuk memberikan akses kemudahan bagi pasien agar tidak perlu mengantre lama di loket pendaftaran,” lanjutnya. 

    Setelah melakukan reservasi pendaftaran maka berkas-berkas persyaratan administrasi dapat dikumpulkan menuju poli yang dituju hingga menunggu panggilan pemeriksaan dokter spesialis. 

    Penting untuk diketahui, bila pasien setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dianjurkan untuk kontrol ulang, maka pasien harus mempunyai SKDP (Surat Keterangan Dalam Perawatan) yang dikeluarkan oleh dokter yang menangani. 

    SKDP ini dapat digunakan untuk kunjungan ulang ke poli, sebagaimana jadwal yang sudah tertera. 

    “Bila pasien oleh dokter dianjurkan untuk kontrol ulang, maka pasien harus membawa tiga berkas yakni surat rujukan dari faskes 1, SKDP, serta kartu BPJS,” lanjutnya. 

    Selain itu, pelayanan rawat jalan pasien BPJS juga tidak ada pembeda dengan pasien umum. Semua dilakukan adil sesuai urutan antrian pasien. “Tidak ada perbaedaan pelayanan antara pasien umum dan BPJS, semua diberlakukan sama  sesuai dengan SOP pelayanan rumah sakit,” tutupnya. (AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini