-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua DPRD Bondowoso Sebut Anggota Dewan Tak Boleh Kelola Anggaran, Meski ada Jatah Pokir

    Selasa, 07 Juni 2022, Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T04:45:52Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    BONDOWOSO - indometro.id.
    Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyebut, anggota dewan tidak boleh mengelola anggaran sendiri meski mempunyai jatah pokir. Hal itu disampaikan Ahmad Dhafir kepada media Senin (6/6/2022) kemarin, di kantor DPRD setempat. 

    Dhafir mengatakan, anggaran yang diperolah dari hasil pokok-pokok pikiran (pokir) yang dimiliki anggota DPRD Bondowoso digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. Kendati demikian, anggota dewan tidak boleh mengelolanya sendiri. 

    "Jika mau masuk penjara, silahkan kelola anggaran  pokir itu" ucap Dhafir 

    Menurut Dhafir,  anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disusun oleh eksekutif,  penyusunan itu bersumber dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), baik Musrenbang dari tingkat desa, Kecamatan sampai Kabupaten, juga dari hasil pokok-pokok pikiran (pokir) yang dilakukan oleh dewan saat reses. 

    Hal itu, kata Dhafir, sudah diatur dalam peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang  pokir DPRD. 

    Disinggung nilai anggaran pokir dewan yang mencapai 1 miliar, Dhafir tidak menampiknya. Dia mengakui bahwa dewan memang punya jatah pokir sebesar 1 miliar. 

    "Tahun kemarin (2021.red) memang 1 M per anggota dewan, tapi tahun ini 300 juta"  kata dia. 

    Kendati tiap anggota dewan punya jatah pokir 1 Miliar, Dhafir menegaskan bahwa dewan tidak boleh mengelolanya sendiri. 

    "Nanti yang mengelola anggarannya adalah eksekutif, dewan hanya sebagai perantara aspirasi yang dijadikan rujukan pengajuan pokir untuk kepentingan masyarakat" imbuhnya. 

    Ketua DPC PKB itu menambahkan, bahwa tidak semua aspirasi hasil reses, seperti aspirasi jalan rusak, dan  aspirasi lainnya dapat terakomodir oleh dewan. Menurutnya, Ada skala prioritas realisasi pokir tersebut. 

    "Disaat DPRD turun ke masyarakat, ada aspirasi dari konstituen, apa yang manjadi aduan dan aspirasi masyarakat. Maka kewajiban DPRD menampung dam menindak lanjutinya, itulah yang namanya pokir DPRD" pungkasnya.

    (Team/Ubay/ahyar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini