Serdang Bedagai, Indometro.id -
Bendera Merah-Putih robek ataupun koyak masih terpasang di depan kantor Desa Penonggol Kec Tebing Tinggi Kan Sergai, hal ini disampaikan Togi Saragih kepada media Senin pagi (6/6/2022), Dari hasil pantauan Kabiro Tabloid Mitra Polda Unit Polri tersebut bahwa dirinya mengetahui hal itu dari laporan warga dan melihat langsung ke lokasi.
Diungkapkan Togi, turunan UUD 45 perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam Undang-undang No 24 Tahun 2009, dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bahkan dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial dan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Menurutnya oknum Kepala Desa tidak pernah mau tahu tentang keadaan bendera tanah air tersebut, "Ia sudah melecehkan lambang negara Indonesia ya itu bendera merah putih sudah koyak tetap masih di pasang atau di kibarkan di kantor desa, bahkan ada masyarakat desa Penonggol menyebutkan jarang bendera itu di turunkan tadi malam pun itu masih di kibarkan kurasa itu bang maka koyak bendera gara-gara jarang di turunkan" ungkap Togi usai mendengar laporan warga.
Lebih dalam Togi menyebutkan para pejuang memperjuangkan NKRI ini sampai tumpah darah bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia akibat perang melawan penjajah.
"Sesudah merdeka kok Samsuri Kades Penonggol ini anggap enteng atau sepele terhadap bendera merah putih, kok udah koyak tetap dipajang, ini kan sudah jelas-jelas kades tersebut melecehkan lambang negara kita ya itu terhadap bendera sang merah putih" pungkas Togi.
Togi menjelaskan, seyogyanya jika kantor desa itu, bendera di pasang setiap pagi lalu tutup kantor dibuka biar awet benderanya gak cepat koyak atau lapuk.
"Kalau kita benar-benar mencintainya bukan di pajang siang malam, yang lebih parah lagi bg bangunannya pun gak becus atau bobrok Abang lihat aja lah biar jelas, itu pun abang soroti juga, biar tau kades kami itu, biar betul-betul dibangunkan tahun berikutnya" tegas warga kepada Togi seperti disampaikannya.
Usai warga mengucapkan hal tersebut, Togi Saragih langsung bergegas ke lapangan dan ternyata betul apa yang di utarakan warga tersebut. "Ada lagi bahasa warga Penonggol menyebutkan kepada wartawan selama kades menjabat baru leningan (drainase) aja yang tampak bangunan di desa ini" sebut Togi.
Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat ini Togi Saragih selaku Kabiro Mitra Polda Unit Polri akan melayangkan surat ke Inspektorat Sergai, Kejari Sergai, Tipikor Polres Tebing Tinggi bahkan sampai kepada Darma Wijaya Bupati Sergai.
"Supaya kasus ini mereka tau, diminta kepada penegak hukum Samsuri kades ini segera di seret ke pengadilan sebab bangunan dana desa yang dibangunnya asal jadi sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah" tandasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Bendera Merah-Putih Robek Terpasang di Depan Kantor Desa Penonggol"