Tanah Karo, indometro.id
Seorang pria bernama Roy suharta, warga Desa Sintunggaling, Kecamatan Merek,Kabupaten Karo, ditangkap lantaran memiliki senjata berbentuk pistol airgun. Dia ditangkap dan langsung di bawa ke Polres Tanah Karo di Jalan veteran, kabajahe, Sumatera Utara, Kemudian Pada Sabtu (18/6/2022) sore, kasus ini di rilis Satreskrim polres Tanah karo
Wakil Kepala Kepolisian Resot Tanah Kompol Aron Siahaan mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.
"Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut dengan cekcok dengan anak kemudian Pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anak dengan pistol jenis airgun tersebut," kata Aron, pada Sabtu (18/6/2022).
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron, sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo
"Setelah pengencaman korban langsung melaporkan ke polres tamah karo" kata Aron
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Posting Komentar untuk "Ancam Istri Pakai Pistol Saat Bertengkar, Suami Dilaporkan ke Polisi"