-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sakit Hati diputuskan, Seorang Pria di Karo Sebar Video Call Sex dengan Mantan pacar

    Teguh Andika Simanjuntak
    Jumat, 13 Mei 2022, Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T05:22:55Z

    Ads:




    Tanah Karo, Indometro.id

    Seorang pria berinisial A nekat menyebar video call sex mantan pacarnya ke media jejaring sosial lantaran sakit hati di putuskan cintanya. Akibatnya pria berinisial A ini diboyong ke Mapolres Tanah Karo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Selasa, (10/5/2022). 

    Belakangan diketahui video tersebut diperoleh A dari hasil tangkapan layar pada saat dia dan pacarnya berinisial E melakukan Video Call Sex (VCS) saat masih menjalin hubungan. 

    Di hadapan para media saat jumpa pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (12/5/2022),Pria berinisial A mengaku dihadapan para awak media sengaja menyebarkan video asusila tersebut karena merasa sakit hati setelah ia diputuskan E mantan pacarnya.

    "Sengaja kusebar karena sakit hati, gara-gara aku diputuskan," ucap pria ini

    Sebelumnya A sudah mengancam jika E memutuskan hubungan asmaranya, A akan menyebarkan video tangkapan layar VCS mereka berdua, namun E yang sudah merasa tidak nyaman dengan hubungan mereka, tidak memperdulikan ancaman tersebut. A pun langsung menyebarkan video tersebut ke beberapa media sosial miliknya. 

    Modusnya A yang memiliki media sosial kemudian mengganti foto profil menjadi wajah E, sehingga netizen menganggap bahwa E sendirilah yang menyebarkan video tersebut. 

    "A membuat akun sosmed palsu dengan foto profil E, sehingga masyarakat dan teman-teman E, supaya seolah-oleh E lah yang menyebarkan video milik pribadinya," Kata Kanit PPA Aipda Jhonatan Karo-Karo, SH. 

    Akibatnya video bermuatan konten asusila E yang notabenenya masih duduk di bangku SMA tersebut pun tersebar di lingkungan sekolah, karena merasa malu dan dilecehkan, E pun langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo. 

    "Kami menerima laporan tersebut langsung dari korban, yang merasa tidak senang karena video yang memperlihatkan ketelanjangan dirinya disebar oleh mantan ke kasihnya," Tambah Jhonatan. 

    Akibat perilaku tidak terpujinya itu A dipersangkakan dengan Undang-Undang pornografi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini