-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Rapat Paripurna Pelaksanakan Pertanggungjawaban Ranperda APBD 2021, Persetujuan Ranperda Parkir

    Rabu, 18 Mei 2022, Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T14:15:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    TULUNGANGUNG-INDOMETRO, Bertempat di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung Rabu siang (18/5/2022) telah di gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda lainnya. 

    Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, sekretaris daerah Tulungagung, pimpinan OPD serta anggota DPRD kabupaten Tulungagung.

    Terkait kesimpulan hasil paripurna, Marsono mengatakan bahwa semua fraksi sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpakiran di kabupaten Tulungagung untuk di evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, menteri dalam negeri dan menteri keuangan. 

    Sebelumnya, dalam rapat paripurna H. Sukanto, S.Kep.Ners., M.Kes dari fraksi Golongan Karya yang mewakili semua fraksi untuk membacakan pendapat akhir terhadap dua Ranperda kabupaten Tulungagung tahun 2022. Fraksi Golongan Karya juga memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan agar Perda nantinya bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Tulungagung. 

    Adapun catatan tersebut diantaranya, Fraksi Golongan Karya berharap agar skema masa relaksasi transisi skema IMB ke PBG betul-betul bisa digunakan untuk menyusun Perda PBG supaya pemkab bisa mendapatkan kenaikan PAD namun tidak membebani masyarakat miskin. Fraksi Golongan Karya berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka Pemda segera melakukan sosialisasi publik agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik. 

    Selanjutnya, permasalahan parkir dan retribusi selama ini menjadi perdepatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada bentuk perlindungan untuk parkir itu sendiri. "Sudah saatnya kabupaten Tulungagung dengan Ranperda baru ini bisa menertibkan perpakiran, sehingga PAD kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal," papar Sukanto. "Dengan adanya Ranperda ini sudah sangat jelas dari pasal per pasal, tinggal bagaimana Pemda mengoptimalkan melalui dinas terkait agar tidak terjadi kebocoran retribusi parkir ini, karena selama ini banyak oknum yang menikmati parkir di kabupaten Tulungagung," imbuhnya. Sukanto berharap pemikiran yang disampaikan dapat bermanfaat. "Semoga dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik," katanya. 

    Sementara itu Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan ketua DPRD dan anggota DPRD kabupaten Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. "Ini merupakan hasil dari kinerja kita bersama, laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," kata Bupati. 

    Lebih lanjut Bupati menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 adalah : anggaran pendapatan pada tahun anggaran 2021 adalah 2.615.259.162.182 rupiah dan realisasi pendapatan sebesar 3.095.975.320.366,40 rupiah atau 118,38 persen. Anggaran belanja tahun 2021 sebesar 3.054.038.942.585 rupiah realisasi belanja sebesar 2.753.992.368.427.47 rupiah atau 90,18 persen. Anggaran penerimaan dan pembiayaan sebesar 447.279.780.403 rupiah, sedangkan realisasi penerimaan dan pembiayaan 447.279.780.403 rupiah atau 100 persen. Anggaran pengeluaran pembiayaan 8.500.000.000 rupiah, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 7.000.000.000 rupiah atau 82,35 persen. Silpa 782.262.732.342.38 rupiah yang sebagian besar sudah dialokasikan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Hasil Pajak Rokok, BK provinsi, dan Dana BOS serta dana kegiatan mendesak lainnya. "Sehingga potensi SILPA yang bisa dialokasikan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar 184.815.366.750.009.34 rupiah," jelas Bupati.(AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini