-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Sagulung Ciduk Pelaku Curanmor Dan Penadah

    Minggu, 29 Mei 2022, Mei 29, 2022 WIB Last Updated 2022-05-29T12:55:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Batam  – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor dan Pelaku Pertolongan Jahat (Penadah) yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung. Sabtu (28/05/2022)


    Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan Pelaku Curanmor berinisial PM (30 Tahun) dan pelaku Penadah  berinisial RH (25 Tahun) yang terjadi di Halte Baloi Kolam Kel. Sei Panas Kota Batam. 


    Kejadian berawal pada saat korban WL yang baru saja keluar dari rumah lalu singgah di halte Baloi Kolam untuk duduk menelepon istri korban, lalu korban ketiduran di halte kemudian korban memarkirkan motornya disamping halte tersebut yang berjarak kurang lebih 5 m, setelah korban terbangun korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat korban parkirkan dengan merk Honda Genio warna hitam tahun 2019, Ats Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-  dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung. 


    Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap korban kemudian pada hari Selasa 3 Mei 2022 unit Opsnal Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli simpang dam kemudian unit Opsnal langsung menuju ke Ruli simpang Dam, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku PM, kemudian Sepeda motor tersebut di Pakai oleh RH dan di simpan di Rumahnya di Ruli Simpang Dam Kec. Sei Beduk Kota Batam. 


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada saat korban sedang tertidur di Halte dan ada Kesempatan Pelaku melakukan Curanmor. 


    Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Untuk Penadah di Jerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk.


    (Gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini