-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    THR & Gaji ke-13 PNS bakal cair Sebelum Lebaran

    Senin, 04 April 2022, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T13:43:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso-indometro.id.
    Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS sebelum Lebaran tahun ini.

    Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya.

    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan

    “Kalau alokasi APBN selalu disiapkan,” katanya, dikutip dari Liputan6 dan metroonlinentt.com Senin (4/4/2022).

    Namun ia tidak merinci nominal yang sudah disiapkan untuk THR PNS ini.

    “Bisa tanya dirjen anggaran,” kata dia.

    Sementara itu, terkait kapan pencairan THR PNS ini berlangsung, Ia menekankan masih terjadi bahasan di Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    “Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” terangnya.

    Informasi, skema pencairan THR pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pasa H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

    Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengucurkan anggaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada lebaran Idul Fitri 2021 sebesar Rp 45,4 triliun.

    Jumlah itu terbagi untuk alokasi THR pada pemerintah pusat dan daerah.

    “Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

    Menurut dia, alokasi APBN Rp 45,4 triliun tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah saat ini.

    “Rp 45,4 triliun ini dibandingkan dengan belanja realisasi tahun ini yang bulan ini itu gede sekali. Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti,” ujarnya.

    Diketahui bahwa untuk besaran gaji ke-13 dan bocoran THR PNS yang diberikan kira-kira sama dengan tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja.

    Tabel Gaji PNS Golongan I:
    Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
    Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
    Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
    Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

    Tabel Gaji PNS Golongan II:
    IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
    IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
    IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
    IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

    Tabel Gaji PNS Golongan III:
    IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
    IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
    IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
    IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

    Tabel Gaji PNS Golongan IV:
    IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
    IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
    IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
    IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
    IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

    Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

    1. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

    Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    2. Tunjangan Anak

    Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

    Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

    3. Tunjangan Makan
    Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

    Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

    4. Tunjangan Jabatan
    Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

    5. Tunjangan Umum
    Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini