Bondowoso - indometro id.
Petugas Gabungan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bapenda, Dishub Kabupaten Bondowoso melakukan penyegelan media papan reklame yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto, depan kantor pos Bondowoso.
Dalam aksi Penyegelan media reklame berukuran besar itu, petugas gabungan terjunkan 15 orang, pada Kamis (21/4/2022).
Menurut Kabid Gakda Satpol PP bondowoso Awan Boediono S. Sos, penyegelan tersebut dilakukan karena papan reklame tidak memiliki izin.
"Media reklame ini jika ingin digunakan, maka urusi izinnya, bisa ke PTSP dan Naker serta ke Bapenda " ucap Awan, dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Petugas kemudian memasang banner himbauan, agar selanjutnya pengguna atau pemilik papan reklame yang berukuran besar itu bisa mengurus izinnya apabila masih mau digunakan.
Tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.
I. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur
Satuan Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Dacerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Sebelumnya, Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menertibkan puluhan banner yang tak berizin di pinggir jalan raya. Alhasil puluhan banner diamankan Satpol PP Bondowoso.
"Kami inbau masyarakat atau pemilik dan pengguna reklame dan banner di pinggi-pinggir jalan, khususnya area kota dan area zona hijau agar mengurus izinnya sebelum melakukan pemasangan "pungkasnya
(team/Ubay/Ahyar)




Posting Komentar untuk "Selama Ramadan, Satpol PP Copot Puluhan Banner dan Segel Papan Reklame diduga Tak Berizin"