-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemerintah Kab.Bondowoso Conference Perss Hasil Sidang Sengketa Batas Wilayah Kab. Bondowoso dan Kab. Banyuwangi.

    Jumat, 08 April 2022, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T09:23:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso-indometro.id.
    Pemerintah Kab.Bondowoso Conference Perss Hasil Sidang Sengketa Batas Wilayah Kab. Bondowoso dan Kab. Banyuwangi, bertempat di Ruang caffe pendopo Kab. Bondowoso jumat, 8 april 2022

    Hadir dalam acara Conference Perss tersebut Asisten 1 , Asisten II, Kabag Pemerintahan ,
    Kabag Hukum , dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, 

    Bupati Bondowoso Drs.KH.Salwa Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tentang gugatan sengketa masalah kesepakatan antara batas Kota Banyuwangi dan Bondowoso nomor perkara : 196/PDT.G/2021/PN.BWI, ternyata tidak di terima di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ini merupakan kemenangan untuk Kabupaten Bondowoso, karena Amar Pututsannya berbunyi : gugatan para penggugat tidak dapat diterima..tuturnya

    Hasil atas sengketa gugatan warga negara atau Citizen Law suit tentang batas wilayah antara Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi dengan segmen Kawah Ijen di mana ada 11 segmen yang 10 sudah selesai tinggal 1 hari ini sudah terselesaikan sehingga hasil dari sengketa ini menjadi rujukan nanti untuk diterbitkannya Permendagri terhadap batas wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi...lanjut Bupati singkat

    Ditempat yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Mahfud Junaedi S.Sos MM) Menjelaskan tentang Bupati Bondowoso Memenangkan Perkara di Pengadilan Negeri Banyuwangi Atas Sengketa Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Tentang Batas Wilayah Antara Kabupaten Bondowoso Dengan Kabupaten Banyuwangi Sub Segmen Kawah Ijen, “ kronologi gugatan adalah Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) “

    Penggugat : mengatasnamakan perwakilan warga masyarakat Banyuwangi Tergugat : Bupati Banyuwangi Turut Tergugat I : Bupati Bondowoso Turut Tergugat II : Gubernur Jatim Nomor Perkara : 196/PDT.G/2021/PN.BWI. 

    Materi gugatan : Penandatangangan Berita Acara Nomor: 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah kabupaten banyuwangi dengan kabupaten bondowoso sub segmen kawah ijen dan gugatan kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan upaya hukum tentang pembatalan Penandatangangan Berita Acara Nomor: 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 8. Amar putusan : menyatakan “gugatan para penggugat tidak dapat diterima" dengan demikian sudah jelas bahwa Bupati Bondowoso menang dalam Batas Wilayah Antara Kabupaten Bondowoso Dengan Kabupaten Banyuwangi Sub Segmen Kawah Ijen” jelas Mahfud

    Berita Acara Nomor: 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 lanjut mahfud “tentang batas wilayah kabupaten banyuwangi dengan kabupaten bondowoso sub segmen kawah ijen bukan merupakan Berita Acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso, namun Berita Acara dimaksud adalah Berita Acara Penarikan Garis Batas Daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso, dan telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah dan kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-Undang bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat.” Lanjutnya.

    Sedangkan Surat Bupati Banyuwangi Nomor: 135/969/429.012/2021 tentang Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso No: 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, sikap Bupati Bondowoso menyatakan sependapat dengan Gubernur Jawa Timur bahwa alasan adanya pemaksaan dan penekanan penandatanganan berita acara adalah tidak benar..jelas Mahfud mewakili Bupati pada awak media dalam Conference Perss.

    “secara historis keberadaan Kawah Ijen bercikal bakal pada Gunung Induk yang secara teritorial berada di perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, dan kepemilikan Kawah Ijen adalah milik 2 Kabupaten (antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi), hal ini telah diakui oleh 8 (delapan) kementerian dalam pengajuan penetapan Ijen Geopark ke UNESCO” jelasnya 

    “Oleh karena itu Hubungan geopark Ijen Bondowoso dan Banyuwangi wajib dikelola secara kolaborasi, mengingat zona ini merupakan zona kawasan wilayah yang sacara historis milik Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, karena berdasarkan kajian ahli di geopark, apabila terjadi bencana alam yang bersumber dari Kawah Ijen maka yang paling terdampak adalah Kabupaten Bondowoso” kata Mahfud meyakinkan

    Sedangkan penandatanganan Berita Acara tidak perlu persetujuan DPRD Kabupaten Banyuwangi ataupun Kabupaten Bondowoso, dan 4 (empat) Berita Acara sebelumnya tidak melibatkan unsur dan persetujuan DPRD begitu juga terhadap Berita Acara Penegasan Batas Daerah baik Kabupaten Situbondo, Jember maupun Probolinggo. Secara normatif tidak diatur dalam Permendagri 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah; Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II, karena sejak ditandatangani /VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tidak berdampak pada pengelolaan Pariwisata Kawah Ijen demikian pula dengan penambangan belerang di Kawah Ijen ...imbuhnya 

    Conference Perss Hasil Sidang Sengketa Batas Wilayah Kab. Bondowoso dan Kab. Banyuwangi sengaja kami laksanakan agar tidak terjadi multi tafsir,serta ada pemahaman yang sama, dan Conference Perss ini merupak arahan dari bapak sekda untuk satu pintu melalui kominfo, karena agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi....closing statementnya

    Untuk diketahui bahwa Bupati Bondowoso telah 2 (dua) kali mengajukan permohanan kepada Menteri Dalam Negeri agar Menteri Dalam Negeri mengeluarkan permohonan percepatan penetapan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, 

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini