-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kakon Khoiri Terbitkan Sporadik

    Nurul Hilal
    Jumat, 29 April 2022, April 29, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T04:01:34Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - Sengketa tanah antara Junaidi MK dengan Saripudin warga pekon Waya Krui kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu diduga melibatkan kepala pekon Khoiri ketika penerbitan surat sporadik yang tidak melalui struktur penerbitan surat yang benar.

    Idrus SH menerangkan bahwa kliennya, Saripudin mempertanyakan keabsahan surat sporadik yang diterbitkan oleh pihak pekon.

    "Tidak terlampirnya surat waris dalam penerbitan surat tanah tersebut," terangnya.

    Idrus SH juga menjelaskan adanya dugaan keterlibatan aparatur pekon didalam penerbitan sporadik tanah yang dibuat terlebih dahulu daripada surat hibah.

    Sementara kepala pekon Waya Krui kecamatan Banyumas, Khoiri ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu masalah tersebut.

    "Memang semua surat ditandatangani oleh kepala pekon tapi pengunaan untuk apa kita tidak tahu. Masalah surat hibah tanyakan langsung ke yang bersangkutan," ujar Khoiri sambil mengakhiri percakapan.

    Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Pekon Waya Krui, Khoiri diterangkan bahwa dirinya telah menerbitkan sporadik dan setelah setahun dari terbitnya surat saudara Junaidi datang membawa surat hibah untuk ditandatangani.

    "Terlepas dari surat sporadik dan menyusulnya surat hibah, penggunaannya diluar kewenangan saya," tulis Khoiri. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini