-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bela Anak Buahnya, Kajati Kalbar Sebut Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Tugas Jaksa

    Selasa, 12 April 2022, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T03:55:09Z

    Ads:


    Pontianak, Indometro.id

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi, memberikan pembelaan terhadap dua orang anak buahnya yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang sebelumnya dituding tidak profesional dalam menangani proses hukum pemberantasan dugaan korupsi di PTPN XIII Kabupaten Sanggau oleh penasehat hukum terdakwa Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik.

    Tidak hanya itu, Erma Suryani Ranik bahkan melaporkan kedua jaksa Kejari sanggau tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

    "Selaku kuasa hukum terdakwa, seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional," jelas Masyhudi saat menggelar konferensi pers pada hari Senin (11/04l2022) pukul 09:00 Wib, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

    Sebelumnya, Masyhudi menekankan, bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa adalah merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan. 

    "Jaksa tersebut sudah menjalankan tugasnya secara profesional, alasan jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp 854.040.325,- dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut," tegasnya.

    Masyhudi juga menerangkan, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 berkas perkara. Dimana dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang  yang merupakan pejabat dari PTPN XIII  yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman, Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan dan Markus Suharno. 

    "Dari 6 orang terdakwa, 3 perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK  terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta  tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut  tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, atas dasar itu jaksa menerima putusan," jelasnya kembali.

    Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi, lanjut Masyhudi, jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada  kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa. (Bostang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini