Meranti, Indometro.id - Tim gabungan gelar Ops Yustisi serta melakukan himbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kecamatan Tebing Tinggi
Giat ini dilaksanakan pada malam senin tanggal 07 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib di tempat keramaian Jln. Merdeka, Jln.Imam bonjol, jln Ahmad Yani di kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Yang bertugas Kodim 0303 Bengkalis melalui Anggota Koramil 02/Tebing Tinggi, yang bertugas Serda Herman S Bersama Pratu Angga dibantu jajaran polri dan Satpol PP
Dan dasar ops ini Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 ( Covid 19 ).
Tujuan dari ops ini untuk melakukan himbauan/sosialisasi, tentang pentingnya disiplin prokes kepada nasyarakat salah satu memakai masker guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)," jelas babinsa.
"Dan juga kita memberikan sanksi berupa Tindakan Sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta Teguran Tertulis.
Dalam ops ini kita dapati masih ada masyarakat yang masih melanggar prokes dan kita berikan Sanksi sosial, hal ini upaya ada rasa kejeraan kepada masyarakat," tambah babinsa.
Serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid - 19," tambah babinsa.
Selama kegiatan operasi berjalan dengan tertib,Lancar ,aman serta menerapkan prokes yang ketat.**