Warga Masata Padati Kantor PN Bitung, Menuntut Keadilan.




BITUNG – indometro.id
Sejumlah Warga Matuari, Sagrat, Tanjung Merah (Masata) Kecamatan Matuari Kota Bitung Yang Menjadi Korban Penggusuran atas Rumah Tempat Tinggal Mereka Berapa Bulan Lalu, Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri [PN] Kota Bitung.

Tujuan Kedatangan Beberapa Warga (Masata) di PN Kota Bitung Untuk Mengikuti Langsung Persidangan Terkait Dengan Adanya Penggusuran Lokasi Erpack Tanjung Merah, Yang Mana Kejadian Penggusuran Seperti Ini Bukan Hanya Sekali, Namun Beberapa Tahun Lalu Pernah Juga Terjadi di Lokasi Yang Sama.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Warga Mengumpulkan Barang Berharga Miliknya
Hampir Sekitar Tiga (3) Jam, Ribuan Masyarakat Masata Menunggu Dengan Sabar Jalannya Persidangan, Namun Sayangnya Sidang Ditunda Pekan Depan.


Bekas Rumah Warga Yang Digusur
Harapan Masyarakat Masata Pada dinas Terkait Baik Fari Propinsi Serta Kota Bitung Bisa Menyelesaikan Hal Ini Dengan Secepatnya, Jangan Sampai Kami Hanya Menjadi Bulan – bulanan Oleh Orang – orang Yang Berkuasa.
Kami Ini Warga Negara Indonesia Bukan Warga Negara Asing.



Warga MaSaTa Yang Digusur
Warga ( Masata) Berjanji Akan Kembali Pekan Depan Dengan Massa Yang Lebih Banyak Dari Hari Ini, Senin (07/03/2022)

 tim indo metro



Posting Komentar untuk "Warga Masata Padati Kantor PN Bitung, Menuntut Keadilan. "