-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    "Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Sabu dari Kelurahan Karo"

    Jumat, 11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T11:35:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Simalungun, indometro.id -
    Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.

    Awalnya, pada Rabu (9/3/2022), lalu, sekira pukul 10.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah biru berpagar.

    Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 11.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi.

    Lalu, personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah itu dan melihat seorang laki-laki didalam kamar yang diketahui bernama Robin (46),  warga Kelurahan Karo dan ditemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia, uang sebanyak Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

    Lalu dari dalam lemari di kamar, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 3,26 gram dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet.

    Tidak hanya itu, dari atas lemari tersebut, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak lampu Inlite berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, serta 3 (tiga) buah mancis.

    Dan saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, Robin mengaku kalau seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterima dari Susanto. Lalu dilakukan pencarian terhadap Susanto.
     

    Dan pada hari Rabu,  9 Maret 2022, lalu, sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi keberadaan Susanto, di jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan  Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

    Kemudian petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan dan melihat Susanto (42) sedang berada di atas Honda Beat dan saat itu juga langsung diamankan.

    Petugas menyuruh warga  Kelurahan  Karo tersebut untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan akhirnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.

    Juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    Dan saat diinterogasi, pelaku Susanto mengaku ada menyimpan sabu di dalam rumahnya, di Kelurahan Karo.

    Lalu personil Sat Narkoba membawa Susanto ke rumahnya tersebut, dan dilakukan penggeledahan.

     
    Petugas menemukan 1 (satu) buah bola warna merah jambu berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Asus.

    Dan saat ditanyakan , Susanto mengakui kepemilikan sabu tersebut dengan total berat brutto 12,77 gram yang dia peroleh dari “A”, warga Medan dengan menjemputnya di loket mobil dan dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan.

    Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

    Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (11/3/2022).

     

    (Jpurba/rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini