Reduce bounce ratesindo Perkara Alimin gugat bupati masuk tahap mediasi - Indometro Media

Perkara Alimin gugat bupati masuk tahap mediasi




Bengkayang Post-(Bengkayang). Sidang perkara Alimin gugat Bupati Bengkayang terkait status Pegawai Negeri Sipilnya masuk  mediasi selama 30 hari. 

"dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 1 tahun 2016 ada   Prosedur Mediasi di Pengadilan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Larry Izmi,SH,MH. 

Dalam perkara sidang hari ini Senin, 8/3/2022, pukul 11:30 Wib, penggugat maupun tergugat melakukan mediasi. Dimediator pihak pengadilan Negeri Bengkayang atas permintaan penggugat-tergugat. 

"ada 16 point yang dibicarakan dalam mediasi, tapi perkara berlanjut," kata Suandi,SH,MH, pengacara Bupati Bengkayang, sembari menyebut tidak mau bicara lebih jauh karena masih ada atasannya.  

Alimin selaku  penggugat pun mengatakan hal yang sama. Bahwa sidang yang dijalankan masih masuk pada tahap mediasi. 

"saya berharap status, hak, kewajiban saya sebagai PNS dan pensiun saya di pulihkan. Menurut surat Gubernur, saya diminta melakukan upaya administratif dan/atau upaya hukum lain kepada Bupati Bengkayang," terang Alimin, setelah sidang mediasi. Tutupnya

Jmt,msi,jvl

Posting Komentar untuk "Perkara Alimin gugat bupati masuk tahap mediasi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?