-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PABPDSI Simeulue Sayangkan Sikap Pemda Tak Libatkan BPD Dalam Deklarasi Pilkades Damai

    Anggesan
    Senin, 14 Maret 2022, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T02:57:37Z

    Ads:

    Alis Anizar, Ketua PABPDSI Simeulue

     

    Simeulue, indometro.id – 

    Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ( PABPDSI) Kabupaten Simeulue , Povinsi Aceh menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue terkesan tidak melibatkan sepenuhnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam tahapan Pilkades serentak tahun 2022. Senin 14 Maret 2022.

     

    Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue terpilih, Alis Anizar mengungkapkan BPD tidak kalah penting dengan pemerintah desa. BPD sesungguhnya sangat besar andilnya dalam sebuah pemerintahan desa, dimulai dari perencanaan, penganggaraan maupun pengawasan.

     

    Sementara dalam  pelaksanaan pilkades tidak akan bisa dilaksanakan bila tidak adanya BPD, maka sangat lah keliru bila BPD tidak dibekali pengetahuan dan bimbingan teknis mengenai Pilkades, termasuk tidak dilibatkannya atau tidak diundangnya BPD (BPD  desa yang melaksanakan Pilkades ) dalam deklarasi damai pilkades serentak tahun 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Dearah kabupaten Simeuluep ada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 di gedung serba guna Kabupaten Simeulue.

     

    Surat undangan Bupati Simeulue, Deklarasi Damai Pilkades serentak tahun 2022

    Sangat Kami sayangkan, Pemda Simeulue tidak mengundang BPD yang melaksanakan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2022 pada tahun ini. Sampai hari ini kami masih tidak dianggap, nampaknya Pemda tidak mengharapkan kehadiran BPD”. Kata Ketua PABPDSI Simeulue.

     

    Masih menurut Ketua Persatuan BPD Kabupaten simeulue, satu sisi BPD dituntut bekerja dan bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan (termasuk Pilkades) di desa, namun BPD sebelumnya terlebih dahulu tidak dibekali ilmu tentang itu, apalagi penunjang lainnya. Padahal dalam sebuah Pilkades, BPDlah yang membentuk  dan meng”SK”kanPanitia Pemilihan Kades (P2K). Artinya P2K bertanggung jawab penuh kepada BPD. Baik itu pertanggung jawaban keuangan, pelaksanaan Pilkades, rekomendasi dan laporan hasil pemilihan hingga penetapan calon pemenang. Sesuai Perbup Simeulue Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Simeulue.

     

    Semoga Pilkades tahun ini tidak banyak kendala, karena kami BPD rata rata belum ada pengetahuan tentang hal itu”. Tutup Ketua PABPDSI Simeulue.

    (AA)

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini