Tulungagung, -INDOMETRO-Awal tahun 2022 Dinas Kesehatan kembali menyelenggarakan Sosialisasi Online Single Submission (OSS). Kegiatan yang dilaksanakan di Barata Convention Hall Tulungagung pada Selasa (08/03/2022) ini adalah awal dari kegiatan pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung dalam mengawal pelaku usaha dimana dengan adanya perubahan paradigma perizinan maka izin usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) masuk dalam kategori resiko menengah rendah di mana dalam sistem OSS izin langsung diterbitkan hanya dengan membuat pernyataan mandiri / self declaration.
Pada kesempatan kali ini hadir Heru Santoso, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Tulungagung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan dari OSS adalah mempersingkat dan mempermudah perizinan dalam berusaha. Harapannya semua UMKM Tulungagung lebih maju salah satunya harus aman produknya dan mempunyai legalitas izin usaha.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 100 orang pelaku usaha ini disampaikan ada 3 komponen yang harus di penuhi dalam surat pernyataan mandiri yang menjadi tugasnya Dinas Kesehatan untuk mengawal yaitu :
1. Pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan
2. Sarana diaudit dengan memastikan hasil audit level 1 dan 2 (tidak ada aspek serius maupun kritis yang dapat mempengaruhi mutu keamanan pangan).
3. Rancangan label sesuai ketentuan
Pelaku usaha yang sudah mengajukan izin melalui OSS akan dilakukan pengawalan oleh Dinas Kesehatan sesuai peraturan dalam waktu tiga bulan dan di perpanjang lagi selama 3 bulan.