Bondowoso,Indometro.id
Bupati Bondowoso Drs.KH.Salwa Arifin laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kabupaten Bondowoso, melalui Kuasa Hukumnya Advokat H.Husnus Sidqi SH.MH., Advokat Edi Firman SH.MH. dan Advokat Gigih Bijaksopranoto, SH.
dalam laporan tersebut tertanggal 12 Maret 2022 hari sabtu Kuasa Hukum Bupati Bondowoso sampaikan beberapa bukti video dan berita dimedi elektronik yang telah diunggah dimedia sosial, menurutnya video dan media elektronik yang beredar dengan cepat di media sosial itu sudah diketahui oleh masyarakat luas terutama bagi warga kabupaten Bondowoso ini.
dalam video dan media elektronik tersebut di katakan oleh Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dafir bahwa Pemerintahan Kabupaten Bondowoso adalah sepasang suami istri dan telah terjadi Jual beli jabatan, bahkan yang lebih hebat lagi adalah dengan menjelaskan bahwa dirinya tahu terhadap orang yang melakukan pembayaran terkait dengan dugaan jual beli jabatan.
Hal tersebut merupakan pukulan tellak pada Pemerintah Bondowoso,
sehingga persoalan tersebut berujung pada laporan aduan oleh Bupati Bondowoso melalui Kuasa Hukumnya, menurutnya laporan tersebut dengan Dugaan Tindak Pidana ITE yang mengandung unsur Pencemaran Nama Baik sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat (3), (4), Pasal 32, Pasal 35 Jo Pasal 45 Ayat (1), (3), Pasal 48, Pasal 51 Ayat (1), UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dubsidair Pasal 310, Pasal 311 KUHPidana. Subsidair Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Bupati Bondowoso H.Ahmad Husnus Sidqi SH.MH. dan Edi Firman SH.MH. saat dikonfirmasi oleh media indometro sabtu 12 Maret 2022 mengatakan “laporan ini merupaka hak Bupati selaku Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karena informasi yang diterima baik melalui video dan media elektronik yang beredar dimedsos adalah menyinggung perjalanan Pemerintahan Bondowoso, dan secara pribadipun Bupati merasa tidak nyaman dan merasa dicemarkan nama baiknya, jelasnya
“Pengaduan atau Pelaporan ini dilakukan untuk Menjaga Marwah dan Nama baik Drs.KH.Salwa Arifin yang sudah Viral di Media Sosial dan ingin membuktikan bahwa berita itu tidaklah benar, sehingga dengan sangat Terpaksa klien kami yaitu Drs.KH.Salwa Arifin selaku Bupati Bondowoso melakukan Pengaduan hari ini di Polres Bondowoso, agar Permasalahan ini Clear karena berita negative tersebut yang sudah kadung beredar dimedia sosial tersebuy tidak benar adanya sebab apabila diam Bupati dengan adanya stigma negative yang telah menyerang kehormatan dan nama baik beliau maka akan dianggap benar adanya dan sangat merugikan sekali beliau baik kapasitasnya selaku Bupati, Tokoh Agama, dan selaku Ketua DPC PPP…tandasnya
Sementara secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H,Ahmad Dafir saat di konfirmasi media indometro via selulernya, Hanya Tertawa saja, tidak ada komentar…
(Ahyar Rosyid)


Posting Komentar untuk "Bupati Bondowoso Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik"