BKSDM Aceh Utara Adakan Pelatihan Dasar Bagi CPNS formasi Tahun 2019
Daftar Isi
Aceh Utara, newsataloen.com -Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Aceh Utara menyelenggerakan pelatihan dasar bagi CPNS formasi tahun 2019.
Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, SSos, MAP, Senin, 7 Maret 2022 mengatakan, bahwa pelatihan dengan pola kemitraan tersebut dilaksanakan atas kerjasama Badan Pengembangan SDM Provinsi Aceh dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP di Kampus Diklat BKPSDM Aceh Utara (eks gedung SKB), Sabtu (5/3/2022).
“Para CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar tersebut merupakan CPNS Golongan III formasi tahun 2019 berjumlah 31 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Utara,” kata Syarifuddin, SSos, MAP.
Kata Syarifuddin, para CPNS tersebut merupakan tenaga fungsional guru sebanyak 25 orang dan tenaga administrasi umum 6 orang. Panitia menghadirkan tenaga pengajar para widyaswara dari BPSDM Provinsi Aceh selaku lembaga Diklat terakreditasi, widyaswara BKPSDM Aceh Utara, dan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Aceh Utara sesuai substansi materi pelatihan.
“Pelatihan akan berlangsung selama 51 hari, untuk itu kepada peserta disediakan penginapan oleh panitia,” kata Syarifuddin.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, dalam sambutannya mengapresiasi BPSDM Aceh yang telah mempercayai Pemkab Aceh Utara melalui BKPSDM untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dimaksud.
Kepada para CPNS, Dayan berpesan akan pentingnya mengikuti pelatihan dasar tersebut. Sebab, pelatihan dasar bagi CPNS merupakan suatu syarat yang harus dimiliki untuk memasuki status PNS atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Kami ingatkan kepada saudara-saudara bahwa pelatihan dasar ini sangat penting, baik untuk memenuhi syarat menjadi PNS, maupun dalam menempa diri menjadi ASN yang memiliki kompetensi yang proporsional,” kata Dayan.
ASN, lanjut Dayan, adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, PNS harus senantiasa melakukan pengembangan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya.
Diingatkan bahwa, pelatihan dasar ini bukan formalitas belaka. Berdasarkan peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS, bagi yang mendapat sanksi dari sikap prilaku, akan diperingatkan secara lisan, diberikan surat teguran, dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari pelatihan dasar CPNS.
“Maka dengan ini saudara-saudari wajib mengikuti semua kegiatan yang telah diagendakan dengan sungguh-sungguh, serta mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara, terutama sekali adalah disiplin,” tegas Dayan.
Turut dihadiri oleh Kepala BPSDM Provinsi Aceh Syaridin, MPd, sejumlah Kepala SKPK Aceh Utara, dan pejabat terkait lainnya.
Posting Komentar