-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Vonis Majelis Hakim pembunuhan PL lebih berat dari Tuntunan JPU

    Sabtu, 05 Februari 2022, Februari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-02-05T02:36:48Z

    Ads:



    Indramayu, indometro.id - 

    Sidang Pembacaan Vonis terhadap pelaku pembunuhan Pemandu Lagu yang merupakan mantan kekasihnya yang disidangkan secara Virtual di pengadilan Negeri Indramayu. Kamis(03/02/2022)

    Dalam persidangan tersebut di pimpin oleh ketua majelis hakim Ade Satriawan SH MH dengan di dampingi Hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar SH MH dan Wimmi D Simarmata SH MH dibantu Panitera Pengganti Raswin SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari SH dan di dampingi Penasehat Hukum dari Petanan H. Saprudin SH MTJ dan Heriyanto SH dengan nomer perkara 331/Pid.B/2022/PN.Idm atas nama terdakwa Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi yang mengakibatkan korban tersebut Meninggal Dunia

    Sebelumnya, Dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Siska Purnama Sari selama 18 tahun 

    Tragedi tersebut ketika terdakwa Kasnudin merasa cemburu terhadap korban berinisial R dengan latar belakang Seorang pemandu lagu(PL) di salah satu cafe yang diketahui merupakan masih sah menjadi Istri orang lain tersebut, diketahui peristiwa ini terjadi di dalam kamar Kosan dengan cara dicekik dan membawa barang berharga milik korban, beralamat di jl.Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu Minggu 5 September 2021 lalu

    Menurut Saprudin SH MTJ dan Heriyanto SH selaku Penasehat Hukum sudah semaksimal mungkin agar hukuman tersebut bisa ringan dari tuntutan

    "Kami selaku penasehat hukum terdakwa sudah melakukan upaya hukum yang semaksimal mungkin adapun hasil yang kita dapat seperti ini itu adalah kewenangan majelis hakim", ucap Saprudin dan Heriyanto

    Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui Dan menyesali atas perbuatannya yang telah dilakukanya terhadap korban Rahayu alias ayu, Sehingga pada saat putusan atas terdakwa tersebut dibacakan maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun , atas putusan tersebut penasehat hukum dan tedakwa mengatakan menerima atas putusan majelis hakim.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini