Uskup Atambua/Mgr.Dominikus Saku, Pr |
Atambua, indometro.id. Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr resmi melarang acara "Hel Keta" di wilayah Keuskupan Atambua. Hel keta merupakan sebuah upacara adat bagi masyarakat suku Dawan yang dimaknai sebagai upaya penyembuhan dan penyegaran jiwa bagi kedua belah pihak terutama calon pengantin sekiranya di masa lalu nenek moyang mereka pernah berseteru, berperang atau melakukan tindak kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah.
Larangan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Uskup Atambua kepada para Pastor dan seluruh agen Pastoral bernomor 14/2022, tertanggal 05/02/2022, perihal Pelarangan acara "Hel Keta".
Pertama, bertentangan dengan sikap iman Katolik (Praktek superstisi dan mythis-magis).
Kedua, tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.
Ketiga, memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia
Keempat, menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Uskup Atambua itu juga mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi umat yang melanggar keputusan tersebut.
" Bila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya dibatalkan," tulis Uskup Dominikus dalam surat tersebut.
Posting Komentar untuk "Uskup Atambua Resmi Melarang Acara 'Hel Keta', Ini Alasannya"