Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Kamis pagi (24/2) telah terjadi Kecelakaan Lalulintas di Jl Lama Lk. V Kel. Sri Padang Kec. Rambutan tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78+ 7/8.
Sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK yang dikendarai oleh Irgi Fahrezi Saragih berboncengan dengan Hasoloan Sitorus bertabrakan dengan Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 Jurusan Medan – Tanjung Balai yang dikemudikan M Reza.Kejadian bermula saat sepeda motor datang dari arah Jl. Lama Bawah hendak menuju Simpang Dolok dan sesampainya di TKP, pengendara sepeda motor tidak mendengar dan tidak melihat datangnya Kereta Api Putri Deli yang datang dari arah Medan menuju Tanjung Balai, dimana perlintasan tersebut tidak ada plang sehingga sepeda motor tersebut melintas tanpa memperhatikan adanya Kereta Api yang datang.Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah,s saat ini dirawat di RS Pamela Kota Tebing Tinggi.Sedangkan penumpang yang dibonceng meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi. Sementara Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 langsung berjalan menuju Tanjung Balai.
Kasi Humas menjelaskan hingga saat ini, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK sebagai Barang Bukti telah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi.Selain itu petugas telah melakukan olah TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit serta melakukan pengaturan arus lalulintas. “Satu korban meninggal dunia dan satu luka luka telah dibawa ke Rumah Sakit” tandasnya.(AS/IY)