-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Solidaritas Advokat Aceh menyikapi Terkait Perihal pengembalian Beasiswa Oleh Penerima

    Selasa, 22 Februari 2022, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T05:16:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Utara, Indometro.id - Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa dalam hal ini mengapresiasi berjalannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus beasiswa yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Aceh, namun perihal ini supaya aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan dari kasus tersebut segera terungkap.

    Kordinator Advokasi Aceh untuk Mahasiswa, Erlanda Juliansyah Putra, SH., M.H. Senin 21 Februari 2022 menyampaikan, Pasal 29 Pergub No. 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh terdapat klausul yang mewajibkan penerima untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik. Laporan inilah yang dianggap dilakukan oleh 400 penerima beasiswa dengan tidak memenuhi persyaratan. 

    "Faktanya dalam proses ini terdapat suatu mekanisme penyeleksian yang telah dilakukan oleh Panitia “Pengelola Beasiswa” dalam hal ini adalah BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh) terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BPSDM selaku pengelola Beasiswa Pemerintah Aceh. Sehingga apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka BPSDM baru bisa menyalurkan beasiswa ini kepada penerima yang dinyatakan lulus seleksi dengan mewajibkan si penerima beasiswa untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan beasiswa tersebut", kata dia.
     
    "Sementara, Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima, namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik". 


    Posisi mahasiswa dalam hal ini adalah korban. Pasal 1 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan “korban adalah orang yang mengalami kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana” adanya pihak pihak dalam hal ini adalah oknum penghubung “korlap” yang menjadi dalang dalam kasus ini seharusnya terlebih dahulu dimintai pertanggung jawabannya mutlak secara pidana sebab mereka merugikan korban mahasiswa secara ekonomi.

    Mahasiswa yang menerima beasiswa adalah mereka yang dinilai memenuhi syarat, dan para mahasiswa ini  telah memenuhi segala persyaratan yang syaratkan oleh pengelola beasiswa dalam hal ini BPSDM sehingga dalam hal ini para oknum itu lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap masalah ini.

    Solidaritas Advokasi Aceh untuk Mahasiswa meminta polisi untuk tidak menjadikan mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyidikan kasus ini dan tidak memaksa mahasiswa yang telah menerima beasiswa pada tahun 2017 untuk segera mengembalikan uang beasiswa  secara penuh, penegakkan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.

    Advokat yang tergabung dalam solidaritas ini adalah para advokat yang terdiri dari berbagai macam organisasi advokat dan bersedia membantu para mahasiswa untuk memenuhi haknya sebagai penerima yang sah.

    "Tanggung jawab moril kami sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3, sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda aceh dimasa yang akan datang", tutupnya. (Sayful Tanlus)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini