Tanah Karo, Indometro.id
Seorang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Berinisial IP (27) warga Dusun Pembangunan, Pancurbatu, Deli Serdang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya.
Data yang di himpun dari Humas Polres Tanah Karo pada Kamis, (10/2/2022) menerangkan bahwa, penangkapan ini merupakan operasi antik Toba 2022 di Luar TO. Adapun kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pelaku yang menguasai narkotika jenis sabu sabu di desa sumber mufakat, tepatnya di SPBU Halilintar. Dan dari informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing langsung melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sumber Mufakat tepatnya di SPBU Halilintar.
Dilokasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang berinisial IP (27), dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 Paket plastik berisikan sabu dengan berat 1,65 gram, potongan timah rokok, 1 kaca pirex dan plastik asoy warna merah sebagai pembungkus sabu yang ditemukan di kantong pelaku IP.
Saat ini pelaku berinisial IP (27) dan beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(T.A.S)


Posting Komentar untuk "Seorang pelaku narkoba di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo"