-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tanjungbalai Ciduk Ayah Tiri Pemerkosa Anaknya

    Senin, 14 Februari 2022, Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T03:11:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    Tanjungbalai, Indometro.id – 

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menciduk seorang ayah tiri Rudal (nama samaran) yang menggauli anaknya. Kejadian ini terbongkar dari cerita korban Bunga (nama samaran) kepada ibu angkatnya yang bernama UR.

    Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, korban berinisial Bunga (Nama Samaran) kelakuan bejad itu bermula dilakukan pelaku Rudal (nama samaran) pada tahun 2016.

    “Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022,” ungkap AKP Eri, Minggu (13/2)

    Lebih lanjut, Eri mengungkap pencabulan oleh tersangka Rudal (nama samaran) kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.
    “Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tukas AKP Eri.

    Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu (13/2) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

    Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini