Tebing Tinggi, Indometro.id -
Petugas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid - 19, Kamis (24/2/2022) di Jl. Syekh Beringin Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dilibatkan terdiri dari Polri 7 personel dan Satpol PP 2 orang dengan sasaran setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah untuk dihimbau serta diberi teguran dan dibagikan masker secara gratis agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Kegiatan Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Padang Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supriyadi.
Pada kesempatan itu petugas menghimbau masyarakat di tempat keramaian agar tetap mematuhi Prokes Covid 19 dengan cara Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
(AS/IY)