-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Minta Pembahasan Omnibus Law di Hentikan, Buruh Aceh Gelar Aksi di Kantor DPRA

    batnews.site
    Senin, 07 Februari 2022, Februari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T12:42:34Z

    Ads:



    Banda Aceh, indometro.id - 


    Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, (07/2/2022).


    Mereka menuntut DPRA menyampaikan aspirasinya ke DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan pemerintah.



    "Ini karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 November 2021 lalu," kata Ketua FSPMI Aceh Habibie.


    Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.


    Meskipun MK memutuskan inkonstitusional, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Sebab, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama dua tahun. 



    Setelah dua tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku. 


    Pemerintah pun sudah memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut. Pemerintah akan memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


    Pada kesempatan itu Habibie menambahkan, bukan hanya inkonstitusional, Pemerintah juga tidak transparan terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan melalui undang-undang tersebut.


    "Karena dasar itulah kita meminta agar pembahasan UUD Cipta kerja ini dihentikan," ujarnya.


    Terlebih lagi sejak adanya undang-undang tersebut telah banyak malapetaka yang dialami kaum buruh baik di Aceh maupun nasional. 


    Bahkan untuk Aceh, Omnibus Law ini juga telah membawa pengaruh yang besar bagi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan.


    "Ini terlihat dari mandulnya perlindungan tenaga kerja di Aceh dan rendahnya Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2022 yang hanya naik Rp 1.429 dari tahun sebelumnya, ini merupakan sebab akibat dari adanya Omnibus Law," kata Habibie.


    Oleh karena itulah, FSPMI sangat berharap kepada DPRA agar tuntutan ini bisa disuarakan agar direalisasikan dengan baik oleh Pemerintah pusat.


    "Sementara untuk Pemerintah Aceh sudi kiranya mencontoh DKI Jakarta yang menaikan UMP sebanyak Rp 225 ribu," tambahnya.


    "Aceh kaya, Aceh banyak uang, namun buruh tidak sejahtera, DKI saja bisa kenapa Aceh tidak," terangnya lagi.



    Sementara itu anggota DPRA Bardan Sahidi yang menerima kedatangan buruh berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan tersebut.


    "Untuk isu lokal kita akan serahkan kepada gubernur Aceh, sementara tentang Omnibus Law akan kita coba komunikasikan dulu dengan pimpinan, yang pasti kita juga menolak undang-undang tersebut," Pungkas Bardan. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini