Sintang, Indometro.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Igor Nugroho, M.Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada hari Selasa 8 Februari 2022.
Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Muhammad Asad Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Liston A. Hutasoit dari Balai Pemasyarakatan Sintang, Sumardiyanta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Lindra Azmar, M.Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hartati, SH, MH.
Dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Asisten Administrasi Umum Igor Nugroho menyampaikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan, semua itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Untuk itu pemerintah menetapkan rencana aksi nasional hak asasi manusia (RAN-HAM) yang telah dilaksanakan beberapa periode dan pelaksanaan periode sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, yang mana dalam ketentuan Peraturan Presiden tersebut mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM sesuai dengan kewenangannya,” terang Igor Nugroho.
Igor menambahkan, hal ini sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
“Kewajiban itu diwujudkan dalam implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan bidang lain. Salah satu implementasi penegakan perlindungan ham adalah dengan memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi nasional HAM," jelas Igor.
Igor menambahkan, komitmen negara dan Pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia baik di pusat maupun di daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturisme, oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara negara secara akuntabelisasi.
"Sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia,” tambah Igor Nugroho.
Igor Nugroho beberkan syarat menjadi Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia yaitu Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan persiapan untuk penilaian Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Igor Nugroho, M. Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada hari Selasa 8 Februari 2022.
“Juga untuk menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan ham yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunern yang sesuai prinsipprinsip ham; dan mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM,” terang Igor Nugroho.
Untuk itu dirinya sangat mengharapkan dukungan seluruh organisasi Perangkat Daerah, seluruh pemangku kepentingan dan institusi terkait lainnya untuk melakukan pemenuhan seluruh kriteria penilaian Kabupaten peduli HAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
"Karena dengan data dan fakta yang akan kita suguhkan akan mencerminkan implementasi pemerintah kabupaten sintang dalam melakukan pengghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” terang Igor Nugroho.
Menurut Igor juga, Kabupaten peduli HAM adalah langkah nyata dalam pemberian perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia di kabupaten, untuk itu saya berharap dalam pelaksanaannya dapat memperhatikan adanya dua aspek keseimbangan. Keseimbangan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi.
"Harus dipahami bahwa dalam perumusan hak dengan sendirinya menimbulkan implikasi adanya kewajiban. Kewajiban bersifat inheren didalam hak itu sendiri. keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. didalam setiap jaminan hak asasi manusia juga terkandung makna kewajiban bagi setiap individu untuk menghormati hak asasi yang dimiliki individu lain,” terang Igor Nugroho.
Lanjut Igor, aspek keseimbangan kedua adalah antara hak dan kebebasan individu dan hak yang bersifat kolektif. Tuntutan jaminan perlindungan terhadap hak individu semakin menguat bersamaan dengan tuntutan demokratisasi. Namun hak kebebasan individu tersebut tetap diimbangi dengan aspek hak kolektif.
“Pemenuhan kepentingan kolektif diperlukan demi terpenuhinya hak dan kebebasan individu yang tidak boleh merugikan hak kolektif, karena sama dengan merugikan hak dan kebebasan individu lain yang jumlahnya sangat banyak," tambah Igor.
Igor menjelaskan juga, dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di kabupaten sintang ini tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata, upaya yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan ham.
"Hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mengakui prinsip kemanusiaan yang beradab berdasarkan UUD 1945,” terang Igor Nugroho mengakhiri. (Prokopim Sintang/Bostang)




Posting Komentar untuk "Melalui Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2022, Jadikan Kabupaten Sintang Yang Peduli HAM"