-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Luar Biasa, Ternyata Sembako di Kantor BPBD T.Tinggi Sudah Jadi Temuan BPK RI

    Redaksi
    Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T06:03:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Sembilan Bahan Pokok (sembako) yang ditemukan membusuk dan kadaluarsa beberapa bulan yang lalu di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Tebing Tinggi sebenarnya sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor.59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021, Buku II, halaman 63 s.d 68 Huruf.C Aset.

    Demikian disampaikan Ratama Saragih Walikota LSM LIRA.Tebing Tinggi kepada Media Kamis (24/02/2022).

    Dirinya merasa kesal lantaran Kepala BPBD sebagai Pengguna Anggaran dan Pengurus Barang BPBD T.Tinggi tak becus melakukan penatausahaan dan pengamanan barang persediaan dengan baik, akibatnya Buffer Stock sembako family kit (Hibah BPBD Pemrov SU) sejumlah 1413 box, dengan nilai nominal sebesar Rp.450.747.000,00, ditambah Paket Logistik sembako (Pengadaan APBD Tahun 2018) sejumlah 1250 bungkus, dengan nominal sebesar Rp.118.000.000,00.di temukan rusak berat alias tak dapat digunakan masyarakat Kota T.Tinggi.

    Lebih lanjut, Kordinator kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini juga menyebutkan jika ketidak becusan pekerjaan pengurus barang di BPBD T.Tinggi kelihatan dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI, dimana persediaan barang dimusnahkan tanpa terlebih dahulu mengajukannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), bahkan tak ada Saksi dari OPD lain ketika pemusnahan dilakukan dan tak ada berita acara pemusnahan.


    Bukan nilai kecil kerugian uang negara, ucap Responder BPK.RI ini, ada saldo yang ditemukan BPK.RI yakni saldo persediaan BPBD T.Tinggi per 31 Desember 2020 sebesar Rp.601.843.500,00 namun disayangkan saat pemeriksaan fisiknya tidak ditemukan.

    "Sejumlah Regulasi sudah pasti dikangkangi BPBD T.Tinggi, tuturnya, inilah di sebut Pejabat yang Maladministrasi, karena sudah terindikasi menyalahi Perundang-undangan diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP), pasal 3 Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah" jelasnya.

    Dalam hal ini Ratama meminta Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) beserta Sekretaris Daerah Kota T.Tinggi agar lebih Optimal melakukan pengawasan, " inikan konyol, pejabat yang tak becus urus aset negara di Mutasikan saja" tandasnya.



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini