Indometro -Bengkayang-Kalbar,-Peti adalah penambang tambah ijin. Ada kegiatan PETI di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi, yang menjadi sumber air bersih yang menjadi sumber kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.Jumat,11/02/22.
Seperti yang di sampaikan oleh Direktur PERUMDAM TIRTA BENGKAYANG,'Wardi.S.Si kepada awak media saat di konfirmasi di ruang kerja,'Yang pertama saya Wardi.S.Si mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".
Terkait Dengan kegiatan rapat hari ini,Jumat 11/02/22 di kantor bupati Kabupaten Bengkayang.Beberapa hal yang utama kami sampaikan terkait penanganan PETI dihuku intake madi selama dua tahun ini,Berbagai upaya telah kami lakukan secara Frepentip, persuasif,Kemudian pendekatan secara humanis serta sosialisasi sudah kita lakukan,Berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang.
Lanjut Wardi,"Kemudian terakhir kemarin di kantor camat lumar mengadakan rapat bersama Forkopimcab,Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga kita libatkan, Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor camat lumar kita dapat untuk tindak lanjut dari rapat sebelumnya,Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi.
Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak itu menyangkut 7.149.Pelanggan PDAM kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan 5 orang ada 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua,Kami merasa berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI tadi bersama Wakil Bupati yang sebelumnya ada Bupati,Namun hari ini beliau tidak bisa hadir ada Musrenbang,Kegiatan rapat hari ini juga hadir Wakapolres,TNI Polri, Dandim,Lintas OPD dan instansi terkait artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi.
Intinya yang utama kita mengimbau tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa.Itu bisa menyebabkan Stunting,Gila, Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.Jadi dalam hal ini kami berupaya untuk melakukan pencegahan itu.Dalam hal ini juga kita sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu,Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.
Hal yang kedua,Kenapa di larang,Sebab kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi"Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000(Satu miliar lima ratus juta),Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi PERUMDAM TIRTA BENGKAYANG,Untuk itu kita sangat menghimbau kepada masyarakat,Untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi,Sebab mereka juga yang minum serta kita semua seluruh masyarakat kabupaten Bengkayang kota ini meminum.
Jadi dalam hal ini saya menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi, Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.Pungkas Wardi.
Penulis : RA/IL/JVL


Posting Komentar untuk "Langganan PERUMDA Bengkayang terancam dampak adanya Peti di Hulu intake Madi "