-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KEJARI Aceh Utara: 2 Terdakwa Pembunuhan Supir Taksi Online Dituntut Pidana Seumur Hidup

    Senin, 07 Februari 2022, Februari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T12:02:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Utara, Indometro.id – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Aceh Utara, membacakan tuntutan terhadap Dua terdakwa pembunuhan supir taksi online wanita asal medan Sumatra Utara dengan tindak pidana seumur hidup, Senin 07 Februari 2022. 

    Sebelumnya, seorang wanita asal Medan yang berprofesi sebagai supir taksi online menjadi korban pembunuhan diwilayah Aceh Utara, dan jasad wanita tersebut di temukan warga dilereng objek wisata gunung salak Nisam Antara, Minggu 06 Juni 2021.

    Kemudian Dua tersangka yaitu MYS (29) dan NAS (43) yang sempat melarikan diri ke Aceh Besar,  aparat kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Aceh setelah melakukan pengembangan disejumlah informasi berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat persembunyianya, pada 08 Juni 2021, selanjutnya tindak pidana pembunuhan dilimpahkan ke KEJARI Aceh Utara.


    Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH, saat di hubungi Buana News melalui washappnya  mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa MYS dan NAS masing-masing dengan Pidana Penjara Seumur Hidup dalam persidangan dilakukan secara daring yang dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H.

    “Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa MYS dan NAS”, kata Diah.
     
    “Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa MYS dan NAS, Taufik M Noor, S.H., Dkk telah  mengajukan Pledoi secara tertulis”.

    “Dan Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari Terdakwa”, tutupnya. ( Sayful Tanlus )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini