-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu Tabrak Aturan

    Nurul Hilal
    Jumat, 04 Februari 2022, Februari 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T10:26:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id  - Dugaan pengadaan pengisian Lumbung Pangan Masyarakat (Gabah Kering Giling) pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah.

    Diketahui bahwa pengadaan secara swakelola dilaksanakan oleh penyedia PP Kurnia Sri Makmur (PP KSM) berdasarkan kontrak Swakelola Nomor 521/952/D.07/2020 tanggal 2 November 2020 sebesar Rp74.250.000,00. 

    Sementara berdasarkan penelusuran PP KSM terdaftar sebagai Perusahaan perorangan dengan Tanda Daftar Perusahaan Nomor 181/5.10.00136 dan Izin Usaha Perdagangan nomor 00149/1910/PMI-PC/IV/2017 keduanya tertanggal 2 Mei 2017 sehingga patut diduga melanggar peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

    Dengan demikian pengadaan pengisian lumbung pangan masyarakat dengan metode swakelola dilakukan oleh PP KSM yang sudah bukan merupakan kelompok masyarakat lagi, melainkan perusahaan mandiri diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

    Sekretaris dinas Ketahanan Pangan kabupaten Pringsewu, Firdaus Taruna Jaya mewakili kepala dinas Iskandar ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa itu hanya kesalahan administrasi dan sudah diperbaiki.

    "Secara administrasi sudah diperbaiki sehingga tidak masalah dan tidak ada kerugian negara didalamnya", kilahnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini